Pontianak, Media Kalbar
Menjamurnya nonton bareng (Nobar) bola di Pontianak Kalimantan Barat disinyalir tidak memiliki izin dan adanya pihak yang melaporkan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Kalbar menanggapi hal tersebut bahwa sudah ada tim dari pusat yang menangani hal tersebut dan jika terbukti ada sanksi berat, denda dan pidana.
Hal ini disampaikan Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si., Kakanwil Kemenkum Kalbar pada sejumlah awak media usai kegiatan Halal bihalal di Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (9/4).
“Isu ini memang bergulir, Nah memang mekanismenya ada di tingkat pusat dan sejauh ini memang para pihak sudah melaporkan Adanya dugaan penyalahgunaan ataupun manfaat tentang baik atas izin syiar yang dimiliki oleh para pihaknya. Nah, karena sudah bergerak demikian rupa saat ini yang kami monitor bahwa sedang ditangani oleh tim yang dibentuk oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual, Nah, memang proses ini tidak bisa berlangsung serta merta selesai.” Kata Jonny Pesta Simamora.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa Ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan, tentu pengaduan ini akan dicek kembali, kemudian para pihak dipanggil. “Direktorat jendral KI yang telah membentuk tim nah proses selanjutnya masih kita menunggu.” ujarnya.
Sementara untuk Kanwil Kemenkum Kalbar apabila dirasa diperlukan akan dilibatkan oleh tim yang dibentuk oleh direktorat baik. “saya pikir ini menjadi pembelajaran bagi semua.” Ucapnya.
Selain itu Kakanwil juga mengingatkan pentingnya pengakuan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pihak.
Dalam konteks Nobar, konteks teknologi informasi ini sistemnya sangat dimungkinkan dijaring, direview secara digital karena proses penertiban secara langsung itu sudah tidak efektif. Yang efektif adalah kejadianya adalah pencatatan atau review secara digital itu bisa dilakukan secara teknologi informasi tersendiri.
“sanksinya tentu berat, tentu tergantung daripada kesalahan-kesalahannya. Ada sanksi denda, termasuk pidana di dalamnya bervariasi, cukup berat dan bahkan juga ada termasuk penghentian usaha.” Ucap Kakanwil. (Amad)











Comment