by

Menjelang Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Mujahidin, Sutarmidji tuding Jaksa memaksakan

Pontianak, Media Kalbar

Kabar akan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin sebelum Hari Bhakti Adyaksa 2025 awal bulan juli mendatang mencuat, hingga memunculkan reaksi keras dari Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang sampai menuding ada Oknum Jaksa Kejati Kalbar yang memaksakan kasus dan adanya Manuver tersembunyi di balik pengusutan kasus tersebut.

Dimintai tanggapannya Pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta enggan memberikan tanggapan. “No komen.. ikuti proses saja.” Singkat disampaikan ke Media Kalbar / mediakalbarnews.com, Rabu (9/4).

Sebelumnya Pernyataan disampaikan Sutarmidji dalam sebuah Media Lokal tanggal 8 April 2025 guna menanggapi proses hukum kasus Mujahidin ini. Sutarmidji juga menuding diprosesnya kasus Dana Hibah Pemprov ke Yayasan Mujahidin Pontianak ini karena ada oknum Jaksa di Kejati Kalbar yang memiliki usaha tambang namun izinnya belum dikeluarkan oleh Kadis Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar yang kebetulan juga menjadi Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin.

Tudingan Sutarmidji ke pihak Penyidik Kejati Kalbar ini diduga sebagai reaksi dari Pemeriksaan lanjutan sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus Mujahidin beberapa hari terakhir ini oleh pihak penyidik Kejati Kalbar guna memperkuat hasil pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Sutarmidji dalam keterangan di salah satu Media itu juga memperingatkan pihak Kejati Kalbar agar proses hukum kasus Mujahidin ini tidak dijadikan alat politik. “Saya selama ini diam, karena saya tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin jadi. Semakin kita diam, semakin jadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai mantan Gubernur lebih tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat,”. Pernyataan dengan nada ancaman itu semakin membuka perseteruan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Diketahui juga tahun lalu pihak penyidik Kejati Kalbar pernah mengirim surat panggilan pemeriksaan saksi Nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024 kepada Mantan Gubernur Kalbar itu namun yang bersangkutan tidak mau hadir hingga menyebabkan pihak penyidik Kejaksaan terpaksa menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Keterkaitan Sutarmidji dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin ini adalah selaku pihak pemberi hibah yang atas kebijakan dan kewenangannya selaku Gubernur Kalbar telah memberikan hibah sebesar Rp.22,042 Milyar selama 3 tahun berturut turut dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2023 dari Pemda Kalbar untuk Yayasan Mujahidin Pontianak yang kemudian digunakan untuk pembangunam Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Mantan wali kota Pontianak dua periode itu dalam keterangan disebuah Media juga menegaskan, secara aturan, tanggung jawab penggunaan dana hibah sepenuhnya berada di tangan penerima, bukan pemberi. “Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bertanggung jawab terhadap hibah, baik secara formil maupun materiil, adalah penerima hibah. Bukan pemberi hibah,” ujarnya, Ia juga menegaskan posisinya sebagai Gubernur saat itu hanya menjalankan fungsi sebagai pemberi, bukan pengelola dana hibah. Sedangan pihak yang bertanggungjawab jika terjadi masalah hukum dalam kasus hibah adalah Penerima Hibah.

Sebagaimana Diketahui dan diberitakan  bahwa Pihak penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar sudah sejak tahun 2022 melakukan penyelidikan kasus ini hingga meningkatan status ke tahap Penyidikan tahun 2024 lalu dengan memeriksa 27 orang saksi dan 3 saksi ahli terkait dugaan tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Selanjutnya proses hukum perkara ini terus berlanjut dengan pemanggilan kembali sejumlah pihak sebagai saksi pada bulan Maret 2025.

Kini masyarakat menanti ketegasan Kajati Kalbar untuk menuntaskan kasus ini mengingat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting di Kalimantan Barat.

Dimintai tanggapannya Ketua Umum Legatisi Ahyani meminta Kejati Kalbar untuk konsisten menyelesaikan kasus tersebut dan segera ada penetapan tersangka agar terang benderang. “Kita dukung Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi dana hibah Mujahidin ini, dan kalau sudah bukti lengkap segera penetapan tersangka.” Tegasnya kepada sejumlah awak media di Pontianak, Rabu (9/4). (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed