Pontianak, Media Kalbar
Banyak penyeludup atau pemain emas ilegal di Kalbar tidak tersentuh hukum, sehingga menjadi pertanyaan mengapa dibiarkan pemain emas ilegal ini menyeludupkan ke luar negeri atau ke daerah lain di Indonesia.
Hal ini menjadi perhatian pengamat dan praktisi Hukum Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar yang menilai beberapa kasus penangkapan emas ilegal di Kalbar tidak berjalan mestinya penegakan hukum dan bahkan tidak tersentuh hukum, sehingga hal ini membuat pemain emas ilegal semakin leluasa menjalankan aktivitasnya.
“Ini seolah-olah mereka kebal hukum, kita berharap pihak kepolisian bisa meningkatkan kemampuan dan menangkap para pemain emas illegal ini.” Kata Herman Hofi Munawar di Pontianak, Jumat (30/5).
Herman Hofi mencontohkan yang terjadi pada 19 Mei 2023 dimana yang dilakukan oleh ATR belasan kilogram emas di Bandara Supadio tidak ditangkap, Ini kenapa demikian?
“Harusnya yang belasan kilogram emas ini, ATR ditangkap, dia juga memalsukan manifes dalam pengiriman barang ini, kok dibiarkan saja dengan leluasa, ini bahaya kok seperti ini.” Ujarnya.
Para pemain ini jelas tidak peduli daerah Kalbar dan jelas merugikan Kalbar. “Oleh sebab itu kita berharap pihak kepolisian menangkap ATR dan lainnya ini yang menyeludupkan emas ke luar negeri dan ke daerah lain, karena jelas merugikan Kalbar.” Tegasnya.
Disampaikan oleh Dr Herman bahwa bukan itu saja dari tahun 2022, 2023 dan yang baru tahun 2025, sudah ditangani pihak kepolisian, “namun masyarakat tidak tahu hasil akhir dari proses hukum tersebut.” Ujarnya.
Menurut Herman, harusnya pihak kepolisian menyampaikan secara transparan ke Masyarakat terkait proses hukum akhirnya, karena jelas ini terkait kepentingan masyarakat Kalbar juga.
“Kita berharap ini bisa terang benderang, baik yang ditangkap di Bandara Supadio, tempat lainnya, jumlah dan proses hukumnya terhadap pelaku. Kita tahu belum ada yang sampai ke Pengadilan. Ini penting untuk penegakan hukum.” Pungkasnya. (Amad)
Comment