by

Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kepada Kejaksaan

Sanggau, Media Kalbar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong beserta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, PPNS keimigrasian dan staf intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan kegiatan press release penyerahan tersangka atas nama (HCG) dan pelimpahan berkas perkara pada kasus tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana diatur pada pasal 120 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau pada hari Senin (11/12).

Modus operandi dari kasus tersebut adalah tersangka hendak Menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 3 orang agar bisa masuk ke Malaysia (Serawak) untuk selanjutnya berangkat ke Kamboja menjadi admin Judi Online atau Scamming dengan berbekal surat pengantar/Appointmen Medical Check up di rumah sakit yang ada di Kuching, akan tetapi setelah di periksa kebenarannya, surat tersebut telah dibatalkan atau Aspal.

“Adapun kronologi kejadiannya, pada Bulan Juli 2023 petugas memeriksa kejanggalan dari Orang yang hendak dibawa oleh tersangka untuk masuk ke Malaysia dengan membawa surat pengantar/ Appointment Medical Check Up, dan mendapatkan informasi bahwa tidak terdapat janji atau jadwal dari 3 (tiga) orang tersebut, yang mana surat dibuat melalui tersangka (HCG). Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersebut keberangkatannya diatur oleh tersangka (HCG) berkoordinasi dengan sindikat scamming/ judi Online Internasional yang berada di Kamboja, dengan upah sejumlah uang.” Ujar Kakanim Entikong, Sam Fernando.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah menyerahkan tersangka berikut Berkas Perkara dan telah dinyatakan lengkap oleh Pihak Cabang kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong atau P21. Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka nantinya akan dituntut oleh Pasal 120 ayat (1) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman minimal penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Adapun terkait kasus ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan menyerahkan alur hukum selanjutnya, khususnya dalam hal penuntutan kepada Pihak Kejaksaan, agar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perlu diketahui Tindak Pidana Penyelundupan Manusia merupakan Trans National Organized Crime yang berpotensi juga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka dari itu Warga Negara Indonesia jangan mudah terpengaruh oleh Bujuk Rayu dari orang yang menawarkan untuk keluar masuk suatu negara non prosedural dan dengan keterangan yang tidak benar atau bekerja di luar negeri tanpa perizinan yang lengkap,” Ujar Sam Fernando. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed