JAKARTA, Media Kalbar
Seorang warga Kalimantan, Stevanus Febyan Babaro, secara resmi melayangkan Laporan Polisi/Pengaduan Masyarakat kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Rabu (8/7)
Dalam laporan tersebut, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, disebut sebagai pihak terlapor yang dimohonkan untuk dilakukan pemeriksaan apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani Kortastipidkor Polri. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Pelapor menjelaskan bahwa sebagai masyarakat Kalimantan, dirinya merasakan secara langsung dampak dari pemadaman listrik (blackout) yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, gangguan listrik tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dunia usaha, pelayanan publik, sektor pendidikan, kesehatan, hingga aktivitas ekonomi di Kalimantan.
Laporan tersebut juga mengacu pada perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah diumumkan oleh Kortastipidkor Polri, yakni peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan penyimpangan meliputi manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pembayaran batu bara yang diduga mengakibatkan kerugian negara serta berdampak pada terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia. Bukti pemberitaan tersebut turut dilampirkan sebagai bagian dari alat bukti awal.
Selain itu, pelapor turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagai data awal yang diharapkan dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Dokumen LHKPN tersebut menunjukkan laporan kekayaan yang telah diumumkan melalui sistem KPK dan dijadikan sebagai salah satu lampiran dalam pengaduan masyarakat.
Dalam permohonannya kepada Kortastipidkor Polri, pelapor meminta agar laporan tersebut diregistrasi dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Pelapor juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, pengawasan, pembayaran, penerimaan, hingga distribusi pasokan batu bara untuk PLTU, termasuk menelusuri dokumen kontrak, kualitas dan kuantitas batu bara, pembayaran, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Apabila diperlukan, penyidik juga diminta berkoordinasi dengan PPATK, BPK, BPKP, KPK, dan instansi terkait lainnya.
Stevanus Febyan Babaro menegaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat luas. Ia berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
Pernyataan Pelapor
“Sangat Ironis batubara terbesar dihasilkan dari tanah kami sedangkan kami masyarakat Kalimantan telah berkali-kali merasakan dampak blackout yang mengganggu kehidupan sehari-hari dan aktivitas ekonomi. Karena itu kami meminta Kortastipidkor Polri mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.” (*/Amad)










Comment