Sambas, Media Kalbar
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025 di Kabupaten Sambas mencatat sebuah peristiwa unik. Seorang warga berusia 101 tahun di Kecamatan Selakau menjadi salah satu sasaran coklit (pencocokan dan penelitian) terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Sambas.
Petugas mendatangi rumah pemilih berusia satu abad lebih itu untuk melakukan verifikasi identitas, memastikan kecocokan dokumen kependudukan, serta memperbarui data bila diperlukan. Proses ini digelar sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa pemilih lanjut usia tetap tercatat secara sah.
Bawaslu Sambas menegaskan pentingnya pengawasan pada kelompok rentan, termasuk para lansia. “Pemilih lansia, termasuk yang berusia di atas 100 tahun, memiliki hak yang sama untuk didata secara benar.
Kami memastikan coklit dilaksanakan secara faktual dan tanpa mengabaikan kelompok rentan,” ujar salah satu pengawas yang ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Kehadiran pemilih berusia 101 tahun itu menjadi pengingat bahwa validitas data pemilih tidak hanya soal jumlah, tetapi juga memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat benar-benar terakomodasi. PDPB 2025 diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengawasan melekat serta proses verifikasi langsung di lapangan, tahapan pemutakhiran data di Selakau dinilai mampu memperkuat fondasi penyelenggaraan pemilu mendatang, terutama dalam menjamin hak pilih kelompok lansia yang kerap terabaikan.(Rai)











Comment