by

Waspada TKA Di Kalbar Bisa Ikut Memilih Pada Pemilu 2024, LAKI : Harus Awasi DPT

Pontianak, Media Kalbar

DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menaruh perhatian serius terhadap pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) dan praktik money politic pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebagai LSM yang terverifikasi sebagai lembaga pemantau Pemilu oleh Bawaslu, LAKI mengajak seluruh pihak terkait, termasuk partisipasi masyarakat dan partai politik untuk ikut mengawasi DPT dimulai dari tingkat TPS.

Ketua Umum DPP LAKI Burhanudin Abdullah, SH mengatakan, di Kalbar yang memiliki banyak perusahaan tambang yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) pun perlu pengawasan ketat, agar jangan sampai mereka masuk kedalam DPT. Seperti di Kabupaten Ketapang, Sanggau, Kapuas Hulu, Kota Singkawang. “Apalagi didaerah perbatasan seperti Sanggau, Bengkayang, Sintang, Kapuas hulu dan Sambas.” Ungkapnya kepada mediakalbarnews.com, Rabu (19/7)

“Sekarang kan kita lihat banyak tenaga kerja asing. Ketika kita sorot tenaga kerja asing ini apakah mereka punya KTP apa tidak? Kalau dia punya KTP apakah dia ikut nyoblos apa tidak?” jelas Burhanudin.

Lebih parah lagi, jika ada TKA yang tidak memiliki KTP tetapi mengikuti pencoblosan pada saat Pemilu 2024.

“Tenaga kerja asing masuk, sekarang dia ikut pemilu apa tidak? atau dia punya KTP tidak? kalau punya KTP ikut Pemilu gak? Kalau dia ikut Pemilu legal gak?” cetusnya.

Sebab itu, banyaknya jumlah DPT baik di tingkat TPS sampai dengan secara menyeluruh di Kalbar harus dapat dipastikan sudah sesuai atau tidak, begitu juga pemilihnya pun harus benar dan jelas.

Menurutnya Masalah DPT, tidak bisa dipandang remeh. Sebab, rawannya tindak kecurangan dan berbagai pelanggaran Pemilu juga banyak berasal dari persiapan DPT. Seperti pengurangan atau penambahan jumlah pemilih

“Ini kalau betul-betul ada partisipasi masyarakat mengawasi daftar pemilih tetap, maka ini paling baik terhadap proses Pemilu 2024,” kata dia.

Pelanggaran pidana Pemilu lainnya seperti money politic juga rawan terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Untuk money politic yang melibatkan penyelenggara negara dalam Pemilu nanti, kata dia, bisa dilaporkan ke kejaksaan ataupun KPK.

Masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana Pemilu ini diimbau agar membuat laporan ke pihak penegak hukum. Bisa juga melalui Sentra Gakkumdu atau ke LSM LAKI.

Burhanuddin Abdullah menambahkan, data dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diperoleh masyarakat pun harus lengkap dan dapat dibuktikan agar tidak menimbulkan fitnah atau hoaks.

“Bisa saja lapor ke LAKI dengan bukti yang cukup dan kita akan tindaklanjuti melaporkan, apakah pelanggaran administrasi atau ada pelanggaran money politic-nya,” pungkasnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed