by

Penanganan Karhutla di Kalbar: 33 Korporasi Disidik, 68 Kasus Perorangan

PONTIANAK, Media Kalbar

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat dalam konferensi pers bersama Kabareskrim Polri dan Forkopimda Kalbar.

“Sebagaimana rekan-rekan tadi saksikan bahwa wilayah Kalimantan Barat ada 33 perusahaan ataupun korporasi yang kita sedang proses sidik, dalam rangka pertanggungjawabannya terhadap terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kapolda Kalbar saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Kapolda merinci, dari 33 korporasi tersebut, 10 dibiayai penanam modal asing (PMA). Sejauh ini, 2 sudah ditetapkan untuk direkomendasikan pencabutan izinnya. Sementara 8 berkas sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan 25 lagi sedang berproses ke tahap selanjutnya.

Untuk kasus perorangan, Kapolda menjelaskan ada 68 laporan polisi. Rinciannya, 31 sedang proses dan 37 sudah clearance.

“31 sedang proses ini ada 18 yang masih dalam tahap sidik, sementara 13 masih dalam tahap lidik. 18 ini sudah ada 11 yang di tingkat pemeriksaan tahap 1 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” jelas Kapolda.

Kelalaian Korporasi Asing

Menjawab pertanyaan wartawan terkait peran perusahaan asing, Kapolda Kalbar menjelaskan modus yang bisa dibuktikan mengarah pada kelalaian.

“Sejauh ini yang bisa kita buktikan, kegiatan mengarah kepada kelalaian mereka dalam rangka menjaga kelestarian, menjaga lingkungan hidup. Kemudian membawa dampak merugikan bagi kesehatan masyarakat, dan yang terakhir terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Kelalaian tersebut diklasifikasikan karena perusahaan asing tersebut sudah lama tidak dikelola, kejadian kebakaran sudah berulang, dan area yang terbakar adalah area produktif. Hal itu menjadi alasan untuk tindakan tegas berupa usulan pencabutan izin usaha ke Kementerian.

Kendala di Lapangan

Terkait banyaknya lahan terbakar namun baru puluhan kasus diproses, Kapolda membeberkan sejumlah kendala.

Untuk tersangka perorangan, kendala utama adalah mencari pelaku yang sengaja membakar, menemukan alat bukti dan saksi warga sekitar yang hampir seluruhnya tidak mengetahui, pembuktian secara scientific, serta banyak lahan terbakar merupakan lahan tidur yang setelah dicek ke BPN dimiliki banyak orang dengan identitas tidak jelas. Contohnya, ada 20 sertifikat dimiliki 20 orang berbeda dan keberadaannya tidak jelas.

Sementara untuk korporasi, kendalanya menemukan siapa yang membakar, scientific investigation untuk pembuktian karena area terbakar rata-rata di atas 500 hektar, serta area terbakar masuk dalam area izin usaha namun dikuasai masyarakat.

“Karena kami menyidik tidak hanya mencari siapa yang dengan sengaja, tapi juga karena akibat kelalaiannya yang tidak melakukan upaya-upaya manajemen dalam rangka penanggulangan karhutla, baik pada saat pra, saat, maupun pasca kejadian, serta kelengkapan sarana prasarana penanggulangan karhutla,” pungkasnya.

Kabareskrim sebelumnya menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring perkembangan penyidikan. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed