by

Pengamat: Patient Overflow di RSUD Dr. Soedarso Bukan Sekadar Soal Ruangan, Tapi Gagalnya Sistem Rujukan

PONTIANAK, Media Kalbar – Fenomena penumpukan pasien atau patient overflow di RSUD Dr. Soedarso Pontianak dinilai sebagai persoalan struktural dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat, bukan hanya karena keterbatasan ruang rawat dan tingginya angka kunjungan.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan membeludaknya pasien di rumah sakit rujukan terbesar di Kalbar itu adalah konsekuensi dari belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit kabupaten/kota.

“Fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pelaksanaan sistem rujukan berjenjang. Fasilitas pelayanan kesehatan primer dan sekunder belum menjalankan fungsi penyaringan pasien secara optimal sehingga beban pelayanan menumpuk di RSUD Dr. Soedarso,” tegas Herman, Kamis (9/7/2026).

Akar Masalah: Sistem Rujukan Tidak Jalan
Menurut Herman, regulasi nasional seperti Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 telah mengatur jelas mekanisme berjenjang. Puskesmas wajib menangani penyakit ringan hingga sedang. RS kabupaten/kota menangani kasus sekunder. RSUD Dr. Soedarso fokus pada kasus kompleks rujukan tersier.

Namun realitasnya, banyak kasus ringan langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso tanpa melalui tahapan yang semestinya.

Dampaknya, kapasitas rumah sakit tidak seimbang dengan jumlah pasien. Ini berpotensi menimbulkan antrean panjang, keterlambatan pelayanan medis, beban berlebih pada nakes, hingga mengancam patient safety.

Sudah Masuk Ranah Hukum
Herman menyebut persoalan ini telah menyentuh aspek hukum dan hak konstitusional warga.

“Dari perspektif hukum, penumpukan pasien ini menciptakan systemic bottleneck yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yaitu hak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu,” ujarnya.

Kondisi ini juga dinilai belum optimalnya pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pelayanan kesehatan dilakukan secara aman, efisien, efektif, merata, dan berkeadilan.

Desak Pemda Terbitkan Perda Rujukan
Untuk solusi, Herman menekankan 3 hal:
1. Puskesmas: Harus benar-benar jadi gerbang utama dan menuntaskan penyakit ringan-sedang sesuai kompetensi.
2. RS Kabupaten/Kota: Diperkuat agar mampu tangani kasus sedang hingga spesialistik dasar, agar tidak semua dirujuk ke provinsi.
3. RSUD Dr. Soedarso: Dikembalikan ke fungsi rujukan tersier untuk kasus kompleks, subspesialis, dan gawat darurat.

Ia mendesak Pemda se-Kalbar segera menerbitkan regulasi yang mengikat.

“Sudah sangat mendesak pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Wali Kota yang mengatur standar pelayanan minimum, mekanisme sistem rujukan yang mengikat secara hukum, serta sanksi administratif bagi fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut,” katanya.

Herman juga meminta adanya sinkronisasi kuat antara Dinkes, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso.

“Jika pembenahan sistem rujukan tidak segera dilakukan, maka persoalan _patient overflow_ akan terus berulang. Korbannya bukan hanya rumah sakit, tetapi masyarakat yang kehilangan haknya memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed