Pontianak, Media Kalbar
Pengamat Publik dan Praktisi Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin tidak bisa diproses secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Herman Hofi Munawar menanggapi viralnya pemberitaan terkait Satarudin yang diduga melakukan pemerasan pada kasus Jembatan Timbang Siantan atau UPPKB Siantan di Pontianak, Selasa (28/4).
Menurut Herman bahwa Satarudin tidak bisa diproses hukum karena, pertama, Keterangan Terpidana (MCO) Tidak Dapat Menjadi Alat Bukti Tunggal
“Dasar Hukum Pasal 240 KUHAP 2025 menentukan bahwa keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya . Selanjutnya, Pasal 237 KUHAP 2025 menegaskan bahwa keterangan 1 (satu) orang Saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, kecuali jika keterangan seorang Saksi diperkuat dengan alat bukti lain,” tuturnya.
MCO adalah terpidana dalam perkara korupsi Jembatan Timbang Siantan. Keterangannya di persidangan yang menyebut nama Satarudin sebagai perantara merupakan keterangan subordinat (bergantung pada posisinya sebagai terpidana)
Kedua menurut Dr. Herman, Tidak Terpenuhinya Syarat Minimal Dua Alat Bukti untuk Penetapan Tersangka
Dasar Hukumnya Pasal 1 angka 31 KUHAP 2025 mendefinisikan Penetapan Tersangka sebagai proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti .
Dimana Keterangan MCO sendiri hanya merupakan satu alat bukti yang bahkan statusnya lemah karena berasal dari terpidana yang tidak didukung alat bukti lain, Tidak ada bukti adanya uang yang diterima Satarudin, rekening transaksi, atau dokumentasi pertemuan yang dapat dijadikan alat bukti kedua.
“keterangan semacam ini dalam teori hukum pidana dikenal sebagai testimony of an interested party yang memiliki bobot pembuktian sangat lemah,” ujarnya.
KAJIAN HUKUM BAHWA SATARUDIN TIDAK DAPAT DIANGGAP BERSALAH
Dalam kajian hukum yang disampaikan Dr. Herman Hofi Munawar bahwa Satarudin tidak dapat dianggap bersalah.
Pertama, Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dasar Hukumnya
• Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP 2025:
• Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
• Pasal 18 ayat (1) UU HAM:
Asas praduga tak bersalah merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Setiap pernyataan publik yang mempublis yang menggambarkannya sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” merupakan pelanggaran dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” tegas Herman.
Kemudian kedua, Tidak Terpenuhinya Unsur-unsur Delik Pidana terhadap Satarudin
Dasar Hukum jelas ada Pasal 2 KUHP 2023 tentang unsur-unsur perbuatan pidana.
Untuk menyatakan seseorang bersalah, harus terbukti secara tegas:
• Perbuatan yang melawan hukum (actus reus): Apa perbuatan konkret yang dilakukan Satarudin? Menjadi “perantara” dalam konteks hukum pidana harus diartikan sebagai perbuatan aktif yang memenuhi unsur-unsur pasal tertentu (misalnya, penyuapan, pemerasan, atau pendampingan tindak pidana). Narasi “menghubungkan” atau “mengatur pertemuan” belum tentu memenuhi unsur delik pidana tanpa adanya kesepakatan, penerimaan keuntungan, atau kehendak bersama (conspiracy).
• Kejahatan atau kesalahan (mens rea): Tidak ada bukti bahwa Satarudin memiliki niat untuk melakukan tindak pidana.
• Kausalitas: Tidak terbukti bahwa perbuatan Satarudin secara langsung menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi atau pemerasan.
Selain itu ketiga bahwa Pemberitaan Berdasarkan Fakta Persidangan Bukan Alat Bukti yang Sah
Dasar Hukum adalah Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pemberitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.
“Meskipun media melaporkan berdasarkan fakta persidangan, pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganggap Satarudin bersalah. Fakta persidangan yang dilaporkan media tetap merupakan narasi dari satu pihak (MCO) yang belum diuji dalam proses pembuktian terhadap Satarudin. Menganggap seseorang bersalah hanya berdasarkan pemberitaan adalah bentuk trial by media yang dilarang dalam negara hukum,” jelas Herman Hofi.
Ketua LBH Herman Hofi Law ini juga menyampaikan bahwa Perlindungan Hak Reputasi dan Konsekuensi Hukum atas Pencemaran Nama Baik
Dasarnya adalah pertama, Pasal 433 KUHP 2023: Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta .
Kedua, Pasal 434 KUHP 2023 tentang Fitnah: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta .
Ketiga, Pasal 441 ayat (2) KUHP 2023: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3, jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah .
Menurut Dr. Herman bahwa menyebut Satarudin sebagai “perantara suap” atau “makelar kasus” tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana pencemaran nama baik. Sebagai Ketua DPRD Kota Pontianak (pejabat publik yang sedang menjalankan tugas), pidana dapat ditambah 1/3 sesuai Pasal 441 ayat (2) KUHP 2023. Satarudin memiliki hak konstitusional untuk melindungi reputasinya, termasuk mengajukan somasi dan laporan pidana kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
Jadi berdasarkan hal-hal tersebut, Herman Hofi Munawar menegaskan kembali bahwa
Satarudin tidak bisa diproses secara hukum karena Belum terpenuhi syarat asas legalitas untuk menentukan delik pidana yang spesifik;
Keterangan MCO sebagai terpidana tidak dapat menjadi alat bukti tunggal untuk penetapan tersangka (Pasal 240 dan 237 KUHAP 2025);
Tidak terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 31 KUHAP 2025 untuk penetapan tersangka;
Mengedepankan asas praduga bersalah
Instruksi hakim dalam putusan banding bersifat rekomendasi, bukan dasar penetapan tersangka;
Dalam sistem pembuktian terbuka KUHAP 2025, hakim berwenang menolak alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh melawan hukum.
Satarudin tidak dapat dianggap bersalah karena, Asas praduga tak bersalah (Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP 2025, Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 18 UU HAM) melindungi setiap orang hingga ada putusan inkrah;
Keterangan MCO memiliki konflik kepentingan dan tidak diperkuat alat bukti lain;
Unsur-unsur delik pidana tidak terbukti secara tegas terhadap Satarudin;
Pencemaran nama baik terhadap Satarudin sebagai pejabat publik dapat dikenai pidana tambahan 1/3 sesuai Pasal 441 ayat (2) KUHP 2023.
Satarudin tidak dapat diproses secara hukum pidana karena:
1. Pasal 52 KUHP 2023: Tidak memenuhi unsur penyertaan (tanpa niat bersama, tanpa bantuan signifikan, tanpa hubungan kausal).
2. Pasal 184 ayat (2) KUHAP: Hanya ada keterangan satu saksi (MCO) tanpa koroborasi.
3. Pasal 481 KUHP 2023: Satarudin tidak melakukan ancaman dan tidak memperoleh keuntungan dari pemerasan
Untuk hal tersebut maka Dr. Herman Hofi Munawar menyarankan Bagi pihak Satarudin, Melanjutkan langkah hukum berupa somasi dan laporan pidana pencemaran nama baik serta fitnah kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, sejalan dengan Pasal 433 dan 434 KUHP 2023 jo. Pasal 441 ayat (2) KUHP 2023.
“Kemudian bagi masyarakat publik agar bisa menahan diri dari penghakiman dini (prejudgment) mengingat pemberitaan yang tidak berimbang dapat merusak hak reputasi seseorang secara permanen,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Dr. Herman bahwa menafsirkan kutipan dalam putusan pengadilan secara parsial sangat keliru. “Klaim bahwa terdapat kewajiban hukum untuk memproses pihak-pihak yang disebutkan dalam bagian pertimbangan putusan tersebut adalah keliru. Setiap dugaan tindak pidana harus melalui mekanisme hukum yang lazim, yakni adanya laporan, penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian, bukan sekadar kutipan narasi dalam pertimbangan hakim yang tidak memiliki perintah amar (diktum) untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Apabila hakim menilai ada dugaan tindakan pidana lain yang melibatkan pihak di luar perkara, “hal tersebut hanya bersifat catatan pinggir, namun tidak secara otomatis menjadi kewajiban hukum bagi institusi penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tanpa adanya laporan resmi atau bukti permulaan yang sah menurut KUHAP,” pungkasnya. (Amad)







Comment