by

Pengeroyokan Di Gudang Honda, Proses Hukumnya Terus Berlanjut Dan Sudah Penetapan Tersangka

Kubu Raya, Media Kalbar

Kasus pengeroyokan yang terjadi saat bongkar muat di pergudangan honda pertengahan Mei 2023 lalu dipastikan proses hukumnya tetap berjalan dan dipastikan dalam waktu dekat akan sampai ke pengadilan.

Dua terlapor masing masing Ad dan Mt yang sudah menjadi tersangka dan masih dalam penahanan kepolisian Polda Kalbar. As juga disebut sebut sudah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (29/08/23) membenarkan dua tersangka telah ditahan masing masing Ad dan Mt. Namun terhadap tersangka As belum terkonfirmasi.

Petit mengatakan kasus ini tetap lanjut proses hukumnya hingga ke pengadilan. “Polisi bekerja sesuai aturan hukum dan perundang undangan”, ujarnya.

Kasus pengeroyokan yang berbuntut laporan ke kepolisian oleh korban pemukulan terjadi tepatnya di pergudangan honda jalan A.Yani II Kubu Raya tepat tanggal 25 Mei 2023.

Sekretaris Koperasi Jasa Bongkar Muat TKBM Khusus Kubu Raya Benny Januardi atau lebih dikenal dengan sapaan Beben, Selasa (29/08/2023) menjelaskan korban pemukulan bernama Erwin Saputra anggota badan pengawas dan Aris anggota koperasi jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKBM) Kubu Raya kemudian membuat laporan polisi di Polda Kalbar.

Beben mengatakan dari melihat video yang viral jumlah pengeroyok korban tampak lebih dari tiga orang. “Harapan kami pelaku lainnya bisa diungkap lagi oleh pihak kepolisian”, Tegas Beben.

Namun demikian, tambah Beben, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Polda Kalbar yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan anggota yang menjadi korban pengeroyokan.

Beben mengatakan selama 9 tahun anggota koperasi TKBM Khusus Kubu Raya yang tercatat sebagai buruh bongkar muat aman aman saja bekerja, tak pernah ada gangguan. ” Namun dalam beberapa bulan terakhir ini, sering timbul konflik dilapangan”, ungkapnya.

Pada kesempatan ini Bebenn berharap agar proses hukum tetap ditegakan hingga sampai sidang di pengadilan. ” Dan beri hukuman yang setimpal terhadap pelaku pengeroyokan/pemukulan terhadap pengurus koperasi jasa TKBM Khusus Kubu Raya Kalimantan Barat sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku”, Kutipan
Hukum Positif Negara tidak boleh kalah hukum premanisme. “pungkas Beben

Menyinggung soal surat pemberitahuan bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023, Bebenn sangat keberatan sekaligus menyesalkan surat yang terkesan berpihak pada salah satu koperasi. “Saya menilai surat tersebut sarat bermuatan politis, keberpihakan dan kepentingan”, ungkapnya.

” Padahal bupatikan sudah tahu bahwa koperasi jasa bongkar muat TKBM telah memiliki ijin yang lengkap dari Kementerian Koperasi dan telah memiliki Nomor Induk Koperasi”, bongkar Beben.

” Tapi kesannya kelengkapan surat surat koperasi diabaikan. Inikan tak fair namanya. Koperasi kami seperti dianak tirikan”, papar Beben lagi.

Beben bertanya apakah koperasi yang dimaksud bupati ada orang kuat dibelakangnya ?. Atau karena susunan pengurusnya banyak anggota dewan yang aktif ?, sehingga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha pengirim barang yang berpihak ke satu koperasi saja ?, tanya Beben lagi.

Beben mengungkap pada pertemuan dengan Sekda dikantor bupati Kubu Raya 22 Agustus 2023 lalu, ada pertemuan keduabelah pihak antara Koperasi MJP dan TKBM Khusus Kubu Raya yang disaksikan Sekda Kubu Raya. “Kami siap berbagi dari jumlah buruh digabung dalam mengambil jasa bongkar muat dan upah kerja dibagi. Namun saran itu tidak mendapat respon. Jadi maunya bagaimana lagi. Kami sih akan tetap bekerja dengan aturan dan hukum yang berlaku” , jelasnya.(*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed