by

Penuhi Amanat UU KIP, SMAN 2 Sungai Kakap Buka Rincian Dana BOS ke Publik

Kubu Raya, Media Kalbar

Dalam upaya mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), SMA Negeri 2 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah memasang papan pengumuman Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta ringkasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2025.

Papan informasi ini dipasang di lokasi strategis di lingkungan sekolah sehingga mudah diakses oleh siswa, orang tua, guru, dan masyarakat umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen transparansi pihak sekolah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pendidikan.

Kepala SMA Negeri 2 Sungai Kakap, Basri Rengga, S.Pd., mengatakan bahwa pemasangan papan informasi ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh penggunaan dana BOS dapat diketahui publik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Ini juga merupakan bagian dari edukasi bagi warga sekolah tentang pentingnya transparansi dalam tata kelola pendidikan,” ujarnya saat ditemui,Selasa (17/6/2025).

Informasi yang ditampilkan meliputi alokasi anggaran BOS, jenis kegiatan, jumlah belanja, dan ringkasan penggunaan dana berdasarkan kategori pembiayaan yang telah direncanakan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan masukan atau pertanyaan terkait penggunaan dana tersebut.

Dengan langkah ini,SMA Negeri 2 Sungai Kakap berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Kubu Raya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”(MK/Ismail

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed