by

Setelah Bandara Ketapang, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin Menyusul..??

Pontianak, Media Kalbar

Kemarin 17 Juni 2025 pihak Kejati Kalbar sudah mengungkap kasus dugaan korupsi pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang dengan menetapkan dan menahan 6 orang tersangka yang diduga bertanggungjawab pelaksanaan proyek yang merugikan negara Rp8 Miliar lebih.

Masih ingat bahwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang merupakan salah kasus Tipikor yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak tahun 2024 masuk tahap penyidikan, sementara 3 Kasus Korupsi lainnya proses, sudah dalam persidangan yaitu Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Kasus Hibah Pemkab Sintang ke Gereja GKE Petra Sintang, Kasus Dana BOK Puskesmas Kabupaten Melawi.

Masih ada 1 kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan yaitu kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, apakah ini menyusul sebagai langkah tegas Kajati Kalbar, Ahelya Abustam dalam menuntaskan kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalbar?

Dimana ini Sejalan dengan komitmen Jaksa Agung dalam penegakan hukum terkait kasus Tipikor, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH., MH., beberapa waktu lalu juga secara tegas menekankan pihaknya dipastikan berkonsentrasi dan fokus dalam penanganan perkara kasus Tipikor yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat. “Saya akan mengevaluasi perkara-perkara yang menjadi tunggakan dan akan kita selesaikan hingga proses pengadilan.” Kata Kajati beberapa hari lalu.

Diketahui bahwa Dugaan penyimpangan Dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji dan Proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print 02/0.1/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Diketahui Pemprov Kalbar telah menggelontorkan dana hibah ke Yayasan Mujahidin sebesar Rp22,042 miliar, berturut-turut dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2023.

Sebelumnya pihak Kejati Kalbar telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi dan tiga ahli. Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik namun menolak hadir dengan berbagai alasan. Belum ada keterangan dari pihak Kejati Kalbar,  apakah Sutarmidji dipanggil kembali atau tidak, namun beberapa waktu lalu Kasi Penkum menerangkan semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi tersebut.

Pemanggilan semua pihak tersebut untuk melengkapi siapa para pihak yang bertanggungjawab terkait perkara tersebut. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed