by

PERADI Kecam Pemukulan Advokat Glorio Sanen Cs Dan Usut Pelaku Serta Aktor Intelektualnya

Pontianak, Media Kalbar

DPC Peradi Kota Pontianak Kalimantan Barat mengecam dan mengutuk keras pengeroyokan terhadap beberapa Advokat Glorio Sanen dan kawan-kawan.

Pernyataan sikap tersebut diungkapkan oleh Plt Ketua DPC Peradi Kota Pontianak Kalimantan Barat, Irenius Kadem, SH didampingi Wakil Sekretaris Mega Edwanda, SH dan Aftarin Lanyo, SH Bendahara DPC Peradi Kota Pontianak  pada konferensi pers di Kantor DPC Peradi Kota Pontianak Kalbar, Senin (12/9).

Disampaikan bahwa DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Pontianak Kalbar, sehubungan terjadinya pemukulan atau keributan yang terjadi atas rekan advokat Glorio Sanen, SH dan kawan-kawan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya KKR pada hari Jumat, 9 September 2022, pada saat melakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim pada pengadilan Negeri Mempawah. Menyatakan sikap sebagai berikut,

“DPC Peradi Kota Pontianak mengecam dan mengutuk keras tindakan main hakim sendiri atau pemukulan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap rekan advokat Glorio Sanen, SH, Marsianus Dwi W Donatus, SH dan kawan-kawan.”

Meminta penegak hukum dalam hal ini Polda Kalbar untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual sehingga terjadinya pemukulan terhadap rekan advokat Glorio Sanen SH, Marsianus Dwi W. Donatus, SH dan kawan-kawan yang sedang melakukan tugas dan pekerjaan untuk penegakan hukum (supremacy of law) kebenaran dan keadilan sebagai implementasi officium nobile.

Menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah yang terjadi terhadap rekan advokat Glorio Sanen Dkk pada hukum yang berlaku di NKRI.

Meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar dan menyerahkan tindakan dan masalah pemukulan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan dan memprosesnya.

Selain itu Irenius Kadem juga menghimbau dan berharap masyarakat memahami tugas dan fungsi Advokat, karena sesuai undang-undang nomer 18 tahun 2003 Advokat termasuk 4 Pilar penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat atau pengacara. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed