by

Perkara Gugatan Warisan, Akhirnya PN Sambas Berikan Titik Terang

Sambas, Media Kalbar –

Kasus dugaan menantu yang pernah menggugat mertuanya terkait penggunaan hak atas warisan tanah dan bangunan akhirnya mendapat titik terang.

Pengadilan Negeri Sambas belum lama ini telah memberikan keputusannya antara Halijah Alias Alang melawan Kho Tjak Noi (mertua), Ahuang, Rita, Lim cui cui. Status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima (N.O), Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.K Selaku Jubir/Humas PN Sambas menyampaikan bahwa status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima. Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

‘Dalam Konvensi (gugatan Halijah) dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Rekonvensi ( Para Tergugat menggugat balik) oleh Hakim dikabulkan sebagian, memerintahkan Halijah menyerahkan objek kepada Ko Tjhak Noi/mertua selaku pemilik sah. Dan menyatakan objek sengketa adalah milik Ko Tjhak Noi.”tegasnya Jumat(7/10/2022)

Ditempat terpisah Kuasa hukum penggugat Ridwan.SH atas klien bernama Kho Tjak Noi, Ahuang dan Rita mengucapkan banyak terima kasih kepada pengadilan negeri Sambas, masyarakat Kabupaten Sambas yang sudah mengikuti proses persidangan perkara nomor 15/Pdt.G Tahun 2022.

“Apresiasi yang luar biasa kepada Pengadilan Negeri Sambas yang mana perkara sesuai dengan fakta yang ada dan kami sangat percaya bahwa dari awal Pengadilan Negeri Sambas adalah pengadilan yang benar-benar bersih dari Kolusi dan korupsi terima kasih.”ungkapnya, jumat(7/10/2022)

Ridwan.SH mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sambas No.15/Pdt.G/2022 antara Halijah Alias Alang melawan Kho Tjak Noi (mertua), Ahuang, Rita, Lim cui cui. Dinyatakan N.O. Dengan alasan bahwa gugatan PMH oleh Penggugat Halijah Alias Alang Prematur.

“Dan dalam Putusan gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri Sambas memerintahkan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonpensi dan siapapun yang berada diatas tanah tersebut untuk mengosongkan Objek Sengketa.”tegasnya ( Rai )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed