Sambas,Media Kalbar-Lokasi Tambang galian Pasir yang di duga ilegal tanpa mempunyai izin yang berada di Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas,yang mana telah memakan korban jiwa sehingga menjadi perhatian dari Pengiat LingkunganWapatara,Andre menilai aktivitas galian C tanpa izin di secara terang-terangan melakukan tindak pidana.Rabu,(28/7/2021)
“Jangankan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), perusahaan atau perorangan penambang pasir yang berizin pun, tanpa sesuai dengan tata ruang pemerintah daerah sudah murni pidana.Dampak nya akan merusak lingkungan rusaknya lingkungan, apalagi sampai ada korban artinya pegelolahan yang buruk karena berada dikawasan sekitar permukiman ,Sudah jelas, kegiatan pertambangan itu akan merusak lingkungan.”ujarnya
Di katakan Andre tambang galian tersebut perlu investigasi keberadaan AMDAL yang menjadi persyaratan IUP penambangan galian golongan C, Bila Amdal terverifikasi, perlu ditelusuri pelaksanaan kewajiban kewajiban sesuai Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
“ada tiga aturan yang jadi rujukan yakni Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17/2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan dan Isi Lingkungan.”jelas nya
Apabila setelah dilakukan kajian aktifitas penambangan Galian Golongan C,andre menggatakan dampaknya merugikan lingkungan dan masyarakat maka lebih baik tidak diberikan izin.
“kami berharap pemerintah kabupaten dan provinsi benar-benar serius ingin menertibkan galian C ilegal yang berdampak pada rusaknya lingkungan, pihaknya meminta ada tindakan mulai dari administrasi sampai ke penegakan hukum pidana,pertambangan merupakan kewenangan Provinsi kalimantan barat.”tegasnya
( Urai Rudi )
Comment