SAMBAS, Media Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., menghadiri sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar Pemerintah Kabupaten Sambas melalui BKPSDMAD di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).
Dalam rakor tersebut, Sekda menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja serta memperkuat komitmen penerapan sistem presensi digital yang terintegrasi dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkungan Pemda Sambas.
Sebagai langkah konkret, Pemda Sambas mengintegrasikan sistem presensi digital dengan pemberian TPP. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa besaran tunjangan yang diterima pegawai berbanding lurus dengan tingkat kehadiran dan kinerjanya.
Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, S.TP, M.Si., menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerapkan sistem digital tersebut.
“Saat ini tinggal satu OPD yang belum menggunakan presensi digital. Kami akan menyiapkan alatnya minggu ini, sehingga pada bulan Februari 2026 nanti, seluruh OPD di lingkungan Pemda Sambas sudah 100 persen menerapkan presensi digital,” ungkap Agri.
Selain penguatan sistem, Agri juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti lalai. Penegakan hukum ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jika terjadi ketidakhadiran tanpa keterangan, maka sanksi yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 akan kita tegakkan. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat,” tutup Kepala BKPSDMAD.
Melalui Rakor ini, diharapkan tercipta sinergi antar pimpinan unit kerja dalam melakukan pembinaan internal, sehingga budaya disiplin ASN di Kabupaten Sambas semakin meningkat demi tercapainya reformasi birokrasi yang maksimal. (Rai)











Comment