KUBU RAYA, Media Kalbar
Persoalan kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut tidak boleh diperkecil menjadi sekadar perselisihan antara perusahaan dan koperasi. Di balik persoalan tersebut terdapat dokumen resmi, tanda tangan para pihak, target luasan, jadwal pembangunan, sertifikat masyarakat dan kesepakatan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pada 16 Juni 2025, Berita Acara Rapat Nomor 341/SPQ-PAL/VI/2025 mencatat komitmen PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) untuk membangun kebun plasma masyarakat Desa Sepuk Laut. Tahap awal ditetapkan minimal 200 hektare pada 2025, kemudian dilanjutkan bertahap hingga target keseluruhan 1.400 hektare. Bahkan dokumen tersebut menyebut prinsip pembangunan harus transparan, partisipatif dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pada 18 Juli 2025, kesepakatan kembali dituangkan dalam Berita Acara Nomor 500.17/189/BA-K/Setda-K.Tanah.C di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya. Ini bukan lagi sekadar pertemuan informal. Kesepakatan tersebut mencatat keterlibatan unsur pemerintah, pemerintah desa, BPD, koperasi, tokoh masyarakat, DPRD, dinas terkait dan manajemen PT PAL.
Lebih tegas lagi, dokumen 18 Juli menyebut perusahaan wajib membangun kebun plasma di atas lahan masyarakat yang sertifikatnya diserahkan, sementara lahan tersebut tetap menjadi milik masyarakat. Di dalamnya juga tercantum kompensasi Rp5 juta per sertifikat dan kompensasi masa tunggu Rp50 ribu per hektare per bulan sampai tanaman menghasilkan.
Jadwalnya pun bukan sesuatu yang samar. Dokumen tersebut menyebut land clearing dilakukan Agustus 2025 dan penanaman September 2025. Dengan demikian, publik mempunyai parameter yang jelas untuk mengukur apakah kesepakatan tersebut dilaksanakan atau tidak.
Pada 28 Juli 2025, Koperasi AHL kemudian melaporkan kepada Bupati Kubu Raya melalui Surat Nomor 08/KK-AHL/2025 mengenai pelaksanaan pembangunan plasma yang disebut dimulai 4 Agustus 2025. Koperasi bahkan meminta bantuan instansi terkait apabila terdapat hambatan. Ini menunjukkan bahwa sejak awal koperasi menempatkan persoalan plasma dalam jalur administrasi dan pemerintahan.
LALU, APA YANG TERJADI SETELAH SEMUA DOKUMEN ITU DITANDATANGANI?
Inilah pertanyaan yang tidak boleh ditutup.
Jika pembangunan tidak sesuai target, siapa yang menjelaskan?
Jika jadwal berubah, apa dasar perubahan?
Jika target 200 hektare tidak tercapai, di mana laporan realisasinya?
Jika target akhirnya 1.400 hektare, apa roadmap dan progresnya?
Dan jika sertifikat masyarakat telah diserahkan, bagaimana jaminan bahwa hak masyarakat tetap aman?
Persoalan menjadi semakin serius ketika kemudian muncul upaya perubahan hubungan kelembagaan dan penggunaan koperasi baru. Perubahan koperasi tidak boleh otomatis berarti perubahan hak masyarakat. Nama koperasi dapat berubah, tetapi pemilik tanah tetap memiliki hak yang harus dilindungi dan diverifikasi.
Karena itu, masyarakat Sepuk Laut tidak boleh dipaksa memilih antara “perusahaan atau koperasi”. Yang harus dipilih masyarakat adalah kebenaran berdasarkan dokumen. Jika Koperasi AHL benar, maka bukti harus menjadi dasar perjuangan. Jika perusahaan benar, perusahaan juga memiliki hak untuk menunjukkan dokumen dan realisasinya.
INILAH TITIK PALING PENTING: JANGAN BIARKAN PIHAK YANG LEBIH KUAT MENENTUKAN CERITA SENDIRIAN.
Masyarakat memiliki hak untuk meminta seluruh dokumen dibuka: berita acara, perjanjian, data CPCL, daftar sertifikat, peta lahan, data land clearing, data penanaman, pembayaran kompensasi dan dokumen perubahan kelembagaan. Tidak ada alasan untuk takut terhadap transparansi jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai kesepakatan.
Koperasi AHL juga harus berdiri di atas dokumen, bukan sekadar klaim. Dukung langkah hukum koperasi dengan cara yang bermartabat: hadir dalam forum resmi, berikan kesaksian yang benar, jaga dokumen, jangan menyerahkan sertifikat tanpa kejelasan, dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
SEBAB PERJUANGAN INI BUKAN PERJUANGAN MELAWAN PT PAL.
Ini perjuangan agar kesepakatan tidak menjadi kertas mati.
Ini perjuangan agar sertifikat masyarakat tidak kehilangan kepastian.
Ini perjuangan agar target 200 hektare tidak berhenti menjadi angka di berita acara.
Dan ini perjuangan agar target 1.400 hektare tidak berubah menjadi sekadar janji tanpa ukuran realisasi.
MASYARAKAT SEPUK LAUT BERHAK BERTANYA.
KOPERASI BERHAK MEMINTA KEJELASAN.
PEMERINTAH WAJIB MEMASTIKAN ADMINISTRASINYA TERTIB.
PERUSAHAAN WAJIB MENJELASKAN REALISASINYA.
Kalau semuanya benar, buka dokumennya.
Kalau target tercapai, tunjukkan lahannya.
Kalau sertifikat aman, jelaskan statusnya.
Kalau ada perubahan kesepakatan, tunjukkan dasar hukumnya.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT SUDAH MEMBERIKAN KEPERCAYAAN, TETAPI YANG DITERIMA HANYA JANJI DAN PENANTIAN.
Plasma Sepuk Laut harus dibangun dengan prinsip transparansi, partisipasi, kepastian hukum dan keadilan.
Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan, biarkan dokumen dan hukum yang menentukan—bukan tekanan, bukan kekuasaan, dan bukan adu massa. (*/Amad)











Comment