Sambas, Media Kalbar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan tanah seluas 57.000 M3 di Desa Matang Terap dengan Desa Suapi Kecamatan Jawai Selaran, Kabupaten Sambas.
Sidang lapangan yang diketuai Hakim Hamdry dan anggotanya itu digelar secara langsung di lokasi Dua objek perkara Desa Matang Terap
dengan luas 5,70 Ha/57.000 m2 (Lima puluh Tujuh Ribu Meter Persegi)
dengan Desa Suapi
dengan luas 3,98 Ha/39,800 m2(Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Meter Persegi)Kecamatan Jawai Selaran pada Jumat (22 Juli 2022) yang di hadiri Humas Polsek Jawai dan di kawal oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesi (Legatisi) Pusat.
“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana,letaknya di mana tanah seluas hektare itu,kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” kata Hakim Ketua Hamdry, memulai sidang yang terbuka untuk umum itu.
Sementara Sopian SH.Kuasa Hukum
Liu Se Hiong dari yang tergugat di mengatakan Bahwa terhadap fakta dilapangan dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PN Sambas tgl 22 Juli 2022 di dalam perkara no 14/pdt.g/2022/PN SBS didapat beberapa hal sbb :
“Bahwa kuasa hukum Tergugat tetap berpegang kepada bukti bukti semula .. bahwa kuasa Hukum Tergugat menolak dan keberatan dan menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Klein kami dgn bidang bidang tanah yang ada di desa dungun laut.
Klein kami tidak pernah menanam padi ataupun tanaman kelapa di atas tanah obyek sengketa di desa Dungun laut..terhadap penolakan dan keberatan tersebut…kuasa hukum Tergugat meminta kepada majelis hakim di sidang lapangan tersebut untuk di catat dalam berita acara persidangan.”Tegasnya.
Lebih Lanjut Sopian SH.memaparkan Sedangkan untuk di desa matang terap dan di desa suahapi…pihak Tergugat dengan tegas menyatakan bahwa memang benar bahwa Klein kami yang bernama pak Liu yang menanam pohon kelapa dan yang mengurus serta mengambil hasil dari tanaman kelapa tersebut sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang.
“Terpisah Liu Se Hiong selaku tergugat menegaskan bahwa dirinya mengaku tidak pernah nanam padi dan Kelapa di lahan tersebut dia juga menjelaskan tidak ada yang dia kenal yang menanam padi di lahan yang sedang di sengketakan.”Pungkasnya.(Tim/Mk.Is)
Comment