PONTIANAK, Media Kalbar
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melakukan pengecekan distribusi minyak goreng Minyak Kita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 12 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok, harga, serta takaran volume minyak goreng agar sesuai standar dan mencegah potensi pelanggaran di pasaran.
Pengecekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, UPT Meteorologi Legal Kota Pontianak, serta UPT Meteorologi Legal Kabupaten Kubu Raya. Tim ini bekerja sama untuk memastikan distribusi minyak goreng Minyak Kita yang diproduksi oleh PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology), PT Resto Pangan Utama, dan PT Wilmar Cahaya Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pengecekan ini, tim melakukan inspeksi ke beberapa distributor utama yaitu D1 CV. Bintang Selatan (Komplek Mega Bizt Park C9, Kab. Kubu Raya), Supermarket Sangat Manis (Jl. Kuala 2, Kec. Arang Limbung, Kab. Kubu Raya), serta PT Lestari Niaga Khatulistiwa (D2 PT Wilmar Cahaya Indonesia, Pontianak Tbk).
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap laporan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng “Minyak Kita” di pasaran. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan konsumen mendapatkan produk yang sesuai takaran dan harga yang wajar.
“Polda Kalbar bersama instansi terkait terus mengawasi distribusi minyak goreng Minyak Kita guna memastikan ketersediaan stok, kestabilan harga, dan kepatuhan terhadap standar volume. Langkah ini diambil agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.”, pungkas Kabidhumas. (*/Amad)
Comment