by

Polda Kalbar Proses 21 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dan Perusakan Mesjid Ahmadiyah

Pontianak, Media Kalbar

Terkait peristiwa pembakaran rumah dan perusakan Mesjid Ahmadiyah Di Sintang, Polda Kalbar saat ini sedang memproses dan sudah 21 orang sebagai Tersangka.

“Saat ini sudah diproses 21 orang sebagai TSK.(tersangka, red).” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar kepada mediakalbarnews.com melalui whatsapp, Selasa (7/9/21).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Dari peristiwa tersebut, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini Tim gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel untuk pengamanan pasca demo tersebut sekarang sudah berada di lokasi kejadian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan” kata Donny.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Untuk saat sekarang ini situasi aman dan terkendali, massa sudah kembali,”tutup Donny.  (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed