Putussibau, Media Kalbar
Beredarnya isu akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi di berbagai Daerah di Provinsi Kalimatan Barat maupun di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya akan berdampak kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Masyarakat tentunya akan panik , jika isu kelangkaan BBM subsidi tersebut benar terjadi.
Menyikapi adanya isu panic buying, Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menegaskan isu kelangkaan BBM subsidi tidak membuat masyarakat panik . Masyarakat diminta untuk tetap tenang , bijak dan tidak terpengaruh dengan isu kelangkaan BBM subsidi yang memicu keresahan, ungkapnya
Tindakan menimbun serta menyalahgunakan maupun memperjual belikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana. Ancaman sanksi pidana dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang Undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 ( enam ) tahun penjara dan denda puluhan miliar , tegas IPTU Jamali
“Polres Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dengan berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pengawalan dan pengawasan ketat di setiap SPBU maupun APMS untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar , tepat sasaran dan aman, ” pungkasnya ( Icg )









Comment