by

Polisi Tembak Agus Tino Kasusnya Diduga Banyak Direkayasa, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum

Pontianak, Media Kalbar

Peristiwa meninggalnya Agus Tino akibat ditembak oleh anggota Polisi di Kecamatan Nanga Tayap, pada tanggal 7 April 2023 hingga kini kasusnya masih belum tuntas dan keluarga beserta kuasa hukum menilai perkara ini banyak direkayasa dan pemutarbalikkan fakta

Setelah 3 (hari) hari kejadian penyerangan dan penembakan terhadap AGUS TINO, tepatnya pada tanggal 10 April 2023, kakak korban bernama HASMIRAWATI pergi mendatangi MAPOLRES Ketapang. Tujuan kedatangan Hasmirawati tersebut adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penyerangan dan penembakan terhadap AGUS TINO. Namun sesampai di MAPOLRES Ketapang, Hasmirawati dijelaskan kepada petugas jaga/piket pada saat itu bernama CATUR bahwa kasus tersebut sudah berproses dan Hasmirawati disuruh pulang. Namun HASMIRAWATI tetap ngotot ingin membuat laporan akan tetapi oleh bagian pelayanan atau petugas jaga/piket di SPKT bernama CATUR tersebut tidak diperkenankan dengan bahasa “keluarga korban tidak dilarang untuk membuat laporan tetapi sebaiknya jangan membuat laporan”. Karena HASMIRAWATI tetap bersikeras untuk membuat laporan, setelah selama 5 (lima) jam berada di MAPOLRES Ketapang, akhirnya Kapolres Ketapang pada saat itu, AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H. bersedia untuk bertemu mereka (keluarga korban).

Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Almarhum Agus Tino, Deni Amirudin, SH., M. Hum., saat menggelar konferensi Pers di LBH Universitas Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Pontianak, Jumat (4/8).

Dikatakan lebih lanjut bahwa Dalam pertemuan tersebut AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H. berjanji akan menuntaskan dan memproses kasus penyerangan dan penembakan AGUS TINO.

“Namun setelah 2 minggu berselang, diketahui tidak satupun saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus penyerangan dan penembakan dimaksud, lalu Hasmirawati sekira pada tanggal 24 April 2023 kembali mendatangi MAPOLRES Ketapang dan niatnya pada saat itu ingin membuat laporan kepolisian. Namun kembali Hasmirawati mendapatkan penjelasan dari petugas piket/jaga SPKT MAPOLRES Ketapang bernama INDARTO, bahwa tidak perlu lagi membuat laporan karena sudah ada laporan dengan “tipe A” dan perkaranya sudah dilimpahkan di POLDA Kalbar. Pada saat itu setelah terjadi tanya-jawab, akhirnya Hasmirawati diarahkan oleh INDARTO ke penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni ISMIRALDI. Tujuan utama HASMIRAWATI dan keluarga menghadap ke POLRES Ketapang adalah selain ingin membuat laporan kepolisian sekaligus juga ingin meluruskan pemberitaan atas penyerangan dan penembakan AGUS TINO yang dibuat secara tidak benar di media.” Tuturnya.

Sehingga ada keraguan dari Hasmirawati dan keluarga terhadap penangan kasus penyerangan dan penembakan yang merenggut nyawa adik kandungnya AGUS TINO, dan Hasmirawati dan keluarga lainnya mencoba mengadukan perihal penanganan kasus penyerangan dan penembakan adiknya ke Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) sebuah NGO yang konsen terhadap advokasi masyarakat Ketapang. Sehari setelah bertemu dengan FPRK, HASMIRAWATI didatangi Intel BRIMOB bernama AMANSIUS, yang menanyakan kenapa pihak keluarga masih tetap kekeh menuntut kematian AGUS TINO, dan dijawab Hasmirawati pada saat itu kami merasakan penanganan penyerangan dan penembakan AGUS TINO tidak ada keadilan.

“Atas aduan tersebut para aktivis FPRK mendatangi MAPOLSEK Nanga Tayap dan mencari tau kejelasan penanganan kasus tersebut, dari MAPOLSEK Nanga Tayap didapat penjelasan bahwa mereka tidak punya wewenang untuk menjelaskan perkara tersebut kemudian kasus penyerangan dan penembakan AGUS TINO menjadi viral di media sosial.” terannya.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan lalu FPRK bersama keluarga dan isteri korban penyerangan dan penembakan AGUS TINO, berkoordinasi dengan LBH UM Pontianak, dan kami sepakati untuk mencari penjelasan di POLDA Kalbar.

“Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, kami dari LBH UM Pontianak mendampingi keluarga korban ke MAPOLDA Kalbar, dan diterima oleh KABID PROPAM POLDA Kalbar. Pada saat itu dijelaskan sudah ada LP yang bersifat internal (kode etik), yakni ada 2 LP dengan Nomor LP. 21 untuk Kapolsek Nanga Tayap dan LP. 22 untuk Agus Rahmadian dan Suhendri. Namun pada saat itu tidak ada LP untuk perbuatan pidananya, sehingga kami bermaksud membuat laporan kepolisian di DITRESKRIMUM POLDA Kalbar.” Jelas Deni Amirudin.

Dijelaskan lebih lanjut, Setelah dari BID PROPAM, pada hari itu juga pihakbya membuat laporan kepolisian ke DITRESKRIMUM POLDA Kalbar yang mana laporan secara tertulis memang sudah disiapkan sebelum berangkat ke MAPOLDA Kalbar. “Namun sesampai di petugas piket DITRESKRIMUM yang bertugas pada tanggal 24 Juli 2023 saat itu, kami sempat ditolak karena dengan alasan sudah ada laporan tipe A di POLRES Ketapang jadi tidak perlu lagi membuat laporan kepolisian. Sempat terjadi perdebatan antara kami selaku kuasa hukum keluarga korban dengan petugas piket, kami berargumentasi:
– Bahwa klien kami memiliki legal standing sebagai pelapor, mengapa tidak diperkenankan membuat laporan?
– Bahwa penangan Laporan tipe A di POLRES Ketapang patut kami duga tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan, apa lagi melihat pemaparan hasil gelar perkaranya sudah menyatakan: “Peristiwa Penganiayaan dan atau karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan atau perbuatan karena pangaruh daya paksa (Overmarcht)…” (foto slide terlampir)
– Bahwa sampai saat ini sudah 3 bulan perkara ini diproses di POLRES Ketapang, tidak satupun saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk isteri korban klien kami termasuk alat bukti berupa mobil milik AKIANG sudah dikembalikan, dan patut kami duga bahwa kasus ini diputar balikan alur ceritanya seperti kasus “SAMBO” karena kami mendapat kabar bahwa oknum kepolisian yang menembak korban justeru dianggap pahlawan.” Jelasnya.

Lanjut disampaikan, “Namun ketika kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kami akan membuat laporan ke MABES POLRI saja, karena di POLRES Ketapang laporan tidak diterima dan di POLDA Kalbar jugal membuat laporan tidak diterima. Lalu petugas piket berkoodinasi dengan WASSIDIK POLDA Kalbar sehingga kami diterima, namun bukan sebagai laporan baru tetapi hanya melengkapi laporan tipe A di POLRES Ketapang, sehingga kami tidak mendapatkan tanda bukti telah membuat laporan kepolisian.” Ujarnya.

Bahwa alasan kami ingin membuat laporan secara terpisah dari LP tipe A di POLRES Ketapang karena kami mengetahui bahwa dalam pemeriksaan dikatakan korban AGUS TINO telah melakukan penyerangan kepada BRIPTU AGUS RAHMADIAN dengan parang sehingga AGUS RAHMADIAN melakukan penembakan. “Cerita ini adalah TIDAK BENAR, karena menurut saksi mata isteri dan anak-anak korban bahwa parang AGUS TINO tidak sempat mengenai AGUS RAHMADIAN tapi anehnya dalam pemberitaan di media AGUS RAHMADIAN tangannya terkena sabitan parang dan dibalut perban. Hal ini menurut keluarga dan isteri korban adalah rekayasa dan pemutar balikan fakta hukum yang sesungguhnya.” Tegasnya.

Atas hal-hal yang dipaparkan di atas, untuk dan atas nama klien nya tersebut di atas pihaknya membuat aduan/laporan kepada: 1. Kapolri; 2. Kompolnas; 3. Komnas HAM; 4. Komisi III DPR RI. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed