by

Politikus PAN Minta Yaqut Segera Ralat Perumpamaan Azan dengan Gonggongan Anjing

Pontianak, Media Kalbar -DR ARDIYANSYAH.SH.MH Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Ketua Praksi Partai Amanat Nasional,meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera meralat ucapannya yang mengumpamakan suara azan melalui pengeras suara dengan suara gonggongan anjing.

Ketua Ketua Praksi Partai Amanat Nasional PAN Kalimantan Barat ini menekankan,ralat itu harus segera dilakukan Yaqut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.Sebab, pernyataan Yaqut dinilainya bisa memicu banyak tafsiran.

“Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,”ungkap dia dikutip dari keterangan tertulis,Kamis,24 Februari 2022.

Sebagai pejabat publik,kata Yandri, Yaqut tidak seharusnya menggunakan perumpaan tersebut. Dia menilai Yaqut seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam berkomunikasi,apalagi saat mensosialisasikan kebijakannya.
“Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpamaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan,” ungkapnya.

Seperti diketahui,Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan mengatur gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi,kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,”kata Yaqut.

Kementerian Agama menegaskan Yaqut Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata”misal’ Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,”katanya.

“Jadi dengan pernyataan kementri yakut itu sebenarnya sudah masuk Rana pidana yaitu melecehkan agama,kalau di lihat dari kasus kasus yang sudah ada sudah menjadi referensi kuat untuk di dorong ke kasus hukum,”Tegasnya.

Bahkan bisa di katakan pernyataan ini lebih berat lagi dari kasus kasus yang pernah ada yang selama ini sudah di proses Hukum sehingga kita minta untuk aparat Hukum untuk segera memproses ini.kita tidak membenci kementrian agama tetapi kita ingin melihat proses Hukum ini bisa di jalankan dengan benar atau tidak,”Kata Ardiayansyah.

“Jangan sampai ada kesan Tumpang tindih karena ini juga melihat dari unsur pidana nya itu sangat lengkap dengan Bukti bukti yang ada mengumpamakan azan dengan itu sangat luar biasa ya kan, Kita mengetahui azan itu merupakan panggilan untuk umat Islam sebagai Bilal nya yang azan itu Bilal nya itu mendapat pahala maupun yang mendengar nya juga mendapat pahala dari suara azan ini.

“Jadi Kata Ardiayansyah.
jangan samakan gonggongan anjing yang itu tidak dapat pahala apa apa dengan gonggongan anjing ini sehingga kita minta untuk segera mengklarifikasi,klarifikasi dengan pernyataan ini atau kita minta supaya dengan proses Hukum nantilah kita di pengadilan Mentri ini bisa membuktikan atau tidak begitu.”Tandasnya.

Banyak kasus kasus untuk d jadikan sebagai Yurisprudensi untuk sebagai pegangan dalam untuk memproses secara hukum.dan kasus kasus yang sudah di proses dan di pidanakan bahkan kalau bisa di bilang ini lebih parah lagi.nanti akan bisa keliatan apabila sudah di pengadilan,”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed