SAMBAS, MEDIA KALBAR — Kepolisian Resor Sambas tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2026. Korban merupakan perempuan berusia 50 tahun, sementara pelaku berinisial R yang masih berusia 17 tahun 3 bulan.
“Pelaku masih tergolong anak di bawah umur, sehingga penanganannya mengacu pada aturan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Wahyu.
Peristiwa bermula saat pelaku meminta uang kepada korban. Permintaan itu tidak dipenuhi, yang kemudian memicu terjadinya penganiayaan.
Polisi telah melakukan langkah awal dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan situasi, serta membawa pelaku untuk dimintai keterangan.
Namun, pihak keluarga korban disebut tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan.
Selain itu, diketahui pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025. Saat ini, pelaku tengah menjalani observasi selama 14 hari untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
“Jika tidak ditemukan gangguan jiwa, maka proses hukum akan dilanjutkan,” ujar Wahyu. (Rai)











Comment