by

Polsek Bengkayang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, 4 Terduga Pelaku Diamankan

Bengkayang, Media Kalbar

Kepolisian Sektor Bengkayang Polres Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh keempat orang pria yang di antaranya berinisial AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22), yang saat ini keempat pelaku telah di amankan di Polsek Bengkayang.

Hal ini disampaikan Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad saat mewakili Kapolres Bengkayang dalam memimpin Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.

“Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak dibawah umur. Dimana korban berinisial MP (16) masih berstatus pelajar SMP dan saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” ujar Kabagops.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band. Pada Rabu (3/5) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk diantar pulang ke Kosnya namun RJ mengajak korban untuk ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kec. Bengkayang.

“Modus yang dilakukan pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Dimana sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah teman pelaku. Sesampai dirumah, Pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolsek Bengkayang IPTU Harto Simanjuntak saat Konferensi Pers.

“Namun, setelah AN melakukan persetubuhan, pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian dilanjutkan IB dan RJ,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.

“Tetap waspada terhadap aksi kejahatan terkhusus kejahatan terhadap anak. Berikan edukasi sejak dini dan awasi pergaulan serta penggunaan media sosial setiap anak. Kami dari jajaran Kepolisian tentu akan melakukan pencegahan serta penegakkan hukum terhadap setiap pelaku kejahatan,” pesan Kabagops. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed