Pontianak, Media Kalbar
Kota Pontianak yang berada di Zona Merah resiko penularan Covid-19, menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat mulai 1 Juli 2021 dan sejumlah titik jalan dilakukan penyekatan pada jam-jam tertentu untuk menghambat atau memutus penyebaran Virus Covid-19.
Berikut titik penyekatan dari pukul 19.00 sampai 23.00 Wib.
Pontianak Selatan-Tenggara yaitu Simpang Garuda, Simpang Jalan Daya Nasional, Simpang Plamboyan, Simpang Jl. Diponegoro-Jl. Gajah Mada, Simpang Jl. Ketapang-Jl Tanjungpura, Simpang Jl. Hijas-Jl. Tanjungpura, Simpang Mesjid Jihad, Simpang Jl. Veteran-Jl. A.yani, Bundaran Digulis, U-turn Zamrud Khatulistiwa-Jl. A. Yani.
Pontianak Barat yaitu, Jl. RE Martadinata-Jl. Hanura, Simpang Jl. Tabrani Ahmad -Jl. Tebu. Pontianak Kota yaitu Jl. Putri Candramidi, Jl. Danau Sentarum. Kemudian Pontianak Utara dan Timur yaitu Simpang Jl. Parit Nenas, Simpang Jl. Tanjung Hulu dan Simpang Jl. Tanjung Raya.
Khusus Jl. Gajah Mada dan Jl Reformasi mulai penyekatan pukul 14.00 sampai 17.00. (amad)
Comment