PONTIANAK, MEDIA KALBAR
Berbagai proses persidangan berlangsung dengan baik, para Majelis Hakim terus berkomitmen melakukan penegakan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak, yang tentu akan sangat menggembirakan para pencari keadilan.
Pengamat dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar mengingatkan prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Perlu kita ingat bahwa hal paling mendasar yang tidak boleh diabaikan adalah prinsip integritas dan independensi lembaga peradilan. Proses hukum di pengadilan harus dibiarkan berjalan secara murni, adil, dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap Herman Hofi di Pontianak, Kamis (29/10/2026).
“Tidak boleh ada pihak-pihak yang merasa memiliki akses kekuasaan dan memiliki relasi kuasa untuk mengintervensi proses peradilan. Persidangan adalah panggung pembuktian hukum, bukan ajang pertarungan opini di ruang publik,” tegasnya.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang berperkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya harus diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan alat bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan ahli di muka persidangan.
“Biarkan fakta-fakta hukum teruji secara terbuka dan objektif di dalam ruang sidang,” kata pimpinan LBH Herman Hofi Law ini.
Herman menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentunya menjadi pusat perhatian dalam seluruh proses persidangan. Dalam perkara pidana, JPU akan menyampaikan dakwaan sesuai dengan tindak pidana yang dituduhkan, disertai bukti-bukti yang mendukung. Tidak mungkin persidangan membahas hal-hal yang tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, hakim adalah penegak keadilan yang memegang amanah besar. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan nuraninya sendiri.
“Tidak boleh ada pihak mana pun baik kelompok kepentingan, opini publik, maupun kekuatan politik yang mencoba menekan, mengintervensi, atau menggiring hakim untuk memutus perkara demi menguntungkan pihak tertentu,” ujar mantan legislator ini.
“Publik harus menghormati due process of law sebagai cerminan kematangan kita sebagai warga negara hukum. Ketika hukum dibiarkan bekerja tanpa tekanan dan intervensi, maka putusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga melahirkan keadilan yang sejati dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” lanjutnya.
“Mari kita kawal bersama proses peradilan ini dengan menjunjung tinggi etika, menghormati independensi majelis hakim, dan menerima apa pun hasil akhir yang diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang sah di muka hukum,” pungkasnya. (AMAD)











Comment