by

Press Release Polres Melawi Akhir Tahun 2021

Melawi, Mediakalbarnews.com – Polres Melawi menggelar Press Release Akhir Tahun 2021 terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama satu tahun, bertempat di Aula Tri Brata Polres Melawi, Jumat (31/12/2021).

Press Release tersebut dipimpin oleh Wakapolres Melawi Kompol Agus Mulyana, S.E., M.M. yang mewakili Kapolres Melawi dan didampingi oleh Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P., Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H., Kasat Lantas Polres Melawi Iptu Suwaris serta Kasi Propam Polres Melawi Iptu Samuji.

Sejumlah data terkait kondisi kamtibmas dipaparkan oleh Wakapolres Melawi dalam press release tersebut, di antaranya trend 4 golongan kejahatan, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, pelanggaran personel serta hasil pelaksanaan Ops Pekat Kapuas-2021.

“Pada tahun 2021, jumlah kejahatan yang dilaporkan di Polres Melawi mengalami kenaikan 20 kasus atau 30,30% bila dibandingkan dengan tahun 2020, yaitu 66 kasus pada tahun 2020, naik menjadi 86 kasus pada tahun 2021”, papar Wakapolres Melawi.

Namun demikian, Wakapolres Melawi menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas di Kabupaten Melawi selama tahun 2021 ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Hal ini sejalan dengan tingkat penyelesaian kasus yang ditangani oleh Polres Melawi yang meningkat sebanyak 26 kasus atau 49,05% bila dibandingkan dengan tahun 2020, dari yang sebelumnya 53 kasus pada tahun 2020, menjadi 79 kasus pada tahun 2021.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak untuk bersama-sama, bahu-membahu dalam menjaga situasi kamtibmas di Melawi sehingga pada tahun yang akan datang, tingkat kejahatan di Melawi dapat kembali kita tekan”, imbau Wakapolres Melawi.

Pasalnya, dari 86 kasus yang dilaporkan ke Polres Melawi sepanjang tahun 2021 tersebut, didominasi oleh kasus curanmor sebanyak 23 kasus, penganiayaan 8 kasus dan perjudian 5 kasus.

“Kejahatan seperti curanmor ini sebenarnya dapat kita cegah, mulai dari diri sendiri dengan lebih waspada pada saat meninggalkan atau memarkirkan kendaraan. Kebanyakan kasus curanmor dilaporkan dikarenakan pemilik lupa mencabut kunci atau tidak kunci ganda atau kunci stang”, jelasnya.

Wakapolres Melawi juga menyampaikan terkait dengan angka kecelakaan lalu lintas yang meningkat pada tahun 2021, di mana terjadi 25 kali kecelakaan lalu lintas atau meningkat 7 kali dibandingkan dengan tahun 2020. Selain itu, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga bertambah dibanding tahun sebelumnya, dari 7 jiwa pada tahun 2020 meningkat menjadi 16 jiwa pada tahun 2021 ini.

“Kami meminta kepada para pengguna jalan, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas. Selalu utamakan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga kita dapat mencegah diri kita untuk menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kalau bukan diri sendiri yang mencegah, siapa lagi?”, tutur Wakapolres Melawi.

Dalam press release tersebut, Polres Melawi juga menyampaikan hasil Operasi Pekat Kapuas-2021 yang digelar selama empat belas hari, dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 desember 2021.

Kabag Ops Polres Melawi, AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P., menjelaskan bahwa untuk Ops Pekat Kapuas-2021, Polres Melawi ditargetkan sebanyak 12 TO yang terdiri dari sejumlah kejehatan, yaitu perjudian, narkotika, prostitusi, miras, petasan atau kembang api serta premanisme.

“Dari 12 TO yang diberikan kepada Polres Melawi, kami berhasil mengungkap sebanyak 156 kali. Sebagian dilanjutkan ke proses penyidikan, yaitu prostitusi 1 kasus, narkotika 2 kasus dan perjudian 2 kasus dengan total tersangka yang ditetapkan sebanyak 8 orang”, terang Kabag Ops Polres Melawi.

Untuk kasus prostitusi yang berhasil diungkap oleh Polres Melawi, Kasat Reksrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa Tersangka yang berperan sebagai mucikari juga akan disangkakan pasal perlindungan anak mengingat korbannya masih di bawah umur.

“Kami meminta para orang tua agar dapat mengawasi anaknya agar jangan sampai karena untuk membeli handphone atau gaya hidup, sampai menjual dirinya. Terlebih, saat ini banyak laporan atau pengaduan tentang pencabulan dari masyarakat yang masuk ke kami”, imbaunya.

Adapun untuk kasus-kasus Ops Pekat lainnya, yaitui miras, petasan dan premanisme, tindakan kami dengan menyita barang bukti serta melakukan pembinaan terhadap para pelaku serta diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.(Spk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed