Ketapang, Media Kalbar
Lagi-lagi proyek diduga berpotensi merugikan keuangan Negara. Proyek Jaringan Irigasi D.I.R Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terindikasi kuat proyek bersumber aliran keuangan Negara DAK.TA.2021 sebesar 1.8 Milyar berpotensi Korupsi berjama’ah. Pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi ialah CV. Cahaya Inspirasi dengan nomor kontrak 602/741/PPK/DPUTR-D/2021, yang menggunakan bahan jenis paving barau semi beton cetak.
Ikwalnya awak Media Kalbar (MK) Investigasi kelapangan Senin (29/11/21) menemukan tumpukan paving barau untuk bahan pembarauan irigasi yang di cetak di tempat kegiatan proyek, sehingga diduga tidak menjamin mutu dan kualitas paving dengan ukuran lebar 30cm, tebal 12cm dan panjang 2.15m. Disinyalir dalam pencetakannya banyak pasir daripada semen dan agregat batu kerikil yang ada cuma sebatas formalitas saja, sebelum paving di pasang dan ditancapkan ketepian parit sudah ada yang retak dan rusak.
Temuan awak MK dilapangan, luar paving di poles dengan semen agak nampak tua seolah-olah pencetakan paving kuat serta kokoh sesuai dengan KAK, namun faktanya tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan satuan barang/jasa. Terutama paving beton pencetakan terkesan asal-asalan, tingkat kekerasan dan kekuatan beton tidak jelas dan formalitas semata tidak ada mutu dan kualitas, paving proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang ada dan yang sudah di pasang diprediksikan tidak akan bertahan lama, cepat rusak dan hancur, disebabkan kemungkinan paving barau tidak bermutu dan jauh dari kualitas dalam disaen.
Penafsiran ide sentral pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kab. Ketapang ‘Ir.Sukirno’ bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kabid Sumber Daya Air (SDA) HENDRIKA terindikasi adanya pembiaran dalam pencetakan paving barau yang mana tidak masuk dalam mutu beton K (Karakteristik) dan Pelaksana CV.Cahaya Inspirasi disinyalir asal-asalan untuk mencetak dan memasang paving barau irigasi tersebut karena tidak adanya pengawasan dari Dinas PU, adanya permainan boca boci untuk menghantam keuangan Negara berkedok proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi senilai 1,8 miliar.
Awak MK konfirmasi bersama pengawas pekerja lapangan proyek irigasi sebut namanya ‘Imran’ dikatakannya,” Ini proyek Normalisasi di Desa Kalinilam RT.13, ini parit konsi kegiatan proyek milik Dinas PU Kab.Ketapang, PPK-nya Ibu HENDRIKA. Dalam kegiatan paket proyek ini kalau paving barau di cetak di tempat dengan ukuran lebar 30cm, tebal 12cm dan panjang 2.15 m dan untuk saat ini pencetakannya sudah selesai. Ibu Hendrika ada kesini dan menghimbau ‘jangan sampai ributlah dengan masyarakat sini terkait lahan teras rumahnya kena garap proyek pelaksana kegiatan’. Panjang kegiatan proyek ini 969 m bentuk leter T dan pencetakan paving menggunakan molen.”pungkasnya Imran di lapangan Proyek.
Dengan adanya kegiatan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi oleh pelaksana CV.Cahaya Inspirasi bersumber DAK.TA.2021 yang terindikasi disinyalir proyek Mark-Up dan proyek berpotensi ladang korupsi berjema’ah, pasalnya dalam pencetakan paving barau belum kering maksimal dan dalam campuran terkesan tidak maksimal serta tidak berkualitas, adanya proyek asal-asalan tanpa pengawasan dari Dinas terkait sehingga bisa dipastikan proyek irigasi hanyalah proyek berkedok maling uang Negara serta merugikan keuangan Negara, semoga saja proyek irigasi asal-asalan dapat di pantau langsung oleh Bapak Bupati dan Wakil Bupati, yang mana proyek ini bisa dianalisa hingga tidak merusak nama Pemerintahan Kab. Ketapang Kalbar dengan proyek merugikan keuangan Negara.*##(Yn)
Comment