by

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Rp50 Miliar APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2025 Disorot

Pontianak, Media Kalbar

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa
APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp 50M lebih disorot dan kemungkinan akan dilaporkan kepihak APH.

Pasalnya adanya dugaan koruspsi, salah satunya Disorot oleh LSM RMK. Menurut LSM tersebut dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Oknum Pejabat Penanggung Jawab Anggaran dalam ruang
lingkup Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat sehingga diduga telah merugikan keuangan Negara hingga Puluhan Miliar Rupiah.

Dengan rincian, antara lain :
– Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi Rawa dengan Pagu Dana Anggaran senilai Rp 50 Milyar lebih. Diduga proyek tersebut tidak di tender-kan sebagaimana mestinya.
– Dana Anggaran senilai Rp 50 Milyar lebih telah dipecah menjadi ratusan paket tanpa di tender dan pengerjaannya tanpa ada keterangan papan nama dan dipecah per-paket pengerjaan menjadi Rp 190 Juta/Paket.
– Berdasarkan data Areal/lokasi proyek hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan oleh tim dari LSM “RMK” ditemukan sebanyak 90% Lokasi/Areal dalam database tidak ada pekerjaan /tidak berbekas.

Rincian Wilayah : Untuk Kab. Kubu Raya terdiri dari 295 lokasi/paket dan Kab. Mempawah terdiri dari 64 Lokasi/paket .
Pagu Anggaran untuk 2 Kabupaten senilai ± 49,21 Milyar dengan realiasi di lapangan
hampir tak berbekas . Ini berdasarkan observasi/orientasi kerja lapangan dari LSM.

“Dari Ratusan jumlah paket proyek yang kami observasi, ditemukan tidak ada satupun papan nama/plang proyek dan hal ini telah menyalahi aturan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini mengarah kepada dugaan proyek siluman,” ungkapnya di Pontianak, Selasa (7/4).

Berdasarkan hasil observasi masih banyak ditemukan kejanggalan pada proyek tersebut.
“Oleh karena permasalahan tersebut, kami dari Tim Investigasi Lapangan LSM “RMK”
Rakyat Menanti Keadilan akan melaporkan hal ini ke pihal aparat penegak hukum, seperti Kejati Kalbar, untuk ditindaklanjuti,  diusut sampai tuntas,” tegas Parulian dari LSM RMK. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed