LANDAK, Media Kalbar – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, MH menghadiri penyerahan kebun masyarakat dari PT. Cemaru Lestari kepada masyarakat di Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak dengan didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Camat Jelimpo, Kapolsek Ngabang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pimpinan PT. Cemaru Lestari dan seluruh Pimpinan perusahaan kebun se-Kabupaten Landak, Ketua Koperasi Produsen Sawit Merah Jaya, Kepala Desa Pawis Hilir dan masyarakat Desa Pawis Hilir, selasa (12/4/22).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang menjadi petunjuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat penyerah lahan dengan komposisi 30 persen plasma dan 70 persen inti dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memperjuangkan para petani yang berada disekitar wilayah perkebunan, terutama para petani yang sudah bermitra dengan perusahaan dan menyerahkan lahannya. Sejak tahun 2017 ketika kami dilantik, setiap hari Saya harus mendapatkan beragam keluhan dari masyarakat berkaitan dengan perkebunan. Demikian juga dengan pihak perkebunan yang juga mengeluh dengan ibu Bupatinya mengenai berbagai hambatan dilapangan dan masalah pada perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak, kemudian Saya melakukan pemetaan terkait permsalahan perkebunan ini. Nah, setelah 2 tahun menjabat kami menyusun payung hukumnya agar bisa memberikan hak-hak atau melindungi hak-hak dari masyarakat, dan baru satu inilah yang baru bisa kita dampingi sampai tuntas,” ucap Karolin.
Bupati Karolin meminta kepada pihak perusahaan perkebunan untuk dapat meniru program yang menjadi jalan tengah terbaik untuk investasi di Kabupaten Landak, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Karolin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak sangat terbuka jika dari pihak manajemen berbagai perusahaan perkebunan ingin bertanya lebih lanjut, lebih detail terkait program tersebut kepada OPD terkait yang tergabung dalam team di Pemerintah Kabupaten Landak.
“Tidak ada yang bisa bikin Saya senang kalau di Dusun Pesak ini bisa jalan hingga sampai mendapatkan sertifikat, sampai dapat hasil, kemudian bisa memanfaatkannya dengan baik seperti bisa memberikan pendidikan anak-anaknya yang terbaik. Tolonglah untuk perusahaan lain yang ada di Kabupaten Landak, kalau ini merupakan jalan yang bagus kenapa tidak ditiru, sampaikan masukkan kepada pimpinan Anda semua, jadikan kebun itu milik masyarakat agar mereka menjaga kebun itu dibanding pihak perusahaan harus berhadapan dengan pencurian dan premanisme yang tidak ada untungnya. Sedihnya Saya lima tahun satu periode kepemimpinan, akhirnya baru kita sampai pada pola ini, tapi dengan komitmen Saya akan berusaha agar kita semua bisa mencari jalan tengahnya. Saya tidak membela siapa-siapa dan Saya hanya wasit, karena Saya ingin investasi jalan dan Saya ingin masyarakat Saya juga sejahtera dan menikmati hasilnya,” ungkap Karolin terharu hingga sedikit menitikan air matanya.
Diakhir kegiatan dilakukan pengesahan perjanjian kerjasama Pengelolaan Kebun Masyarkat Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir antara PT. Cemaru Lestari dengan Koperasi Produsen Sawit Merah Jaya serta penyerahan secara simbolis dan penyerahan pembagian hasil penjualan kelapa sawit kebun masyarakat periode bulan maret 2022. (MC/Amad)
Comment