Pontianak, Media Kalbar
Menanggapi pemberitaan terkait Kekisruhan antara Warga Masyarakat Sepok Laut Akibat Lahan Plasma 11 Tahun Dibiarkan, PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) mmemberikan penjelasan.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas PT PAL, Bukran, kepada sejumlah awak media pada Rabu (25/6/2025), ditegaskan bahwa tidak benar perusahaan telah menelantarkan lahan plasma selama 11 tahun. Menurutnya, kendala utama justru berasal dari ketidaksesuaian administrasi dari pihak warga.
“Pada saat itu, sebagian besar warga belum menyerahkan sertipikat lahan kepada perusahaan. Ini menghambat proses legalitas dan menyebabkan lahan plasma belum bisa direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bukran.
Ia menambahkan bahwa PT PAL sejak awal tidak pernah bermaksud mengabaikan hak masyarakat. Bahkan, pada tahun 2016 perusahaan telah menyiapkan sebanyak 50.000 bibit untuk tahap pertama penanaman plasma di Desa Sepok Laut. Namun, rencana tersebut belum bisa terealisasi karena persoalan administratif yang berada di luar kewenangan PT PAL.
“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan transparan,” tegas Bukran.
Sebagai bagian dari penyelesaian, PT PAL telah mengadakan pertemuan penting yang melibatkan Ketua BPD, tokoh masyarakat Desa Sepok Laut, dan pengurus Koperasi Artha Harapan Lestari. Pertemuan berlangsung di Rumah Makan Putri Raya, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan dukungan tegas terhadap keberadaan dan operasional PT PAL. Mereka juga menyatakan komitmen menjaga kondusivitas serta siap menghadapi pihak-pihak yang mencoba menghambat proses pembukaan lahan plasma yang direncanakan.
“Kami sebagai masyarakat mendukung penuh PT PAL karena mereka telah menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan kami. Sekarang giliran kami turut membantu memperlancar proses yang masih terkendala,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Ketua BPD Desa Sepok Laut juga menyampaikan pandangan serupa, menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan sebagai kunci penyelesaian masalah plasma secara damai dan adil.
Di akhir pernyataan, PT PAL menegaskan keterbukaannya terhadap kritik yang membangun dan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal sebagai mitra strategis perusahaan. (MK/Ismail)
Comment