Pontianak, Media Kalbar
Pada hari ini Jaksa Kejari Ketapang di backup Jaksa Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yuhao WNA Asal China dengan cara memasukan Terdakwa kedalam Lapas Pontianak.
Hal ini disampaikan oleh Aspidum Kejati Kalbar Drs. Fajar Sukristyawan, SH., MH., M.Pd saat menggelar konferensi pers di Kejati Kalbar, Rabu (25/6). Dalam konferensi pers tersebut didampingi Kajari Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H dan Kasipenkum Kejati Kalbar.
Disampaikan bahwa eksekusi Hal ini Berdasarkan Putusan Mahkama Agung RI, No. 5691K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 Terdakwa diputus penjara sela 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 30 Miliar subsidair kurungan 6 bulan.
Sebelumnya yang bersangkutan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyidangkan perkaranya ditahap Banding.
Dijelaskan bahwa Berdasarkan Putusan MA bahwa
1. Menyatakan Terdakwa YU HAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 85 (delapan puluh lima) selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 berupa:
Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 23 (dua puluh tiga);
Dikembalikan kepada Terdakwa YU HAO;
Barang bukti nomor urut 24 (dua puluh empat) sampai dengan nomor urut 28 (dua puluh delapan); Dirampas untuk Negara;
Barang bukti nomor urut 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan nomor urut 67 (enam puluh tujuh); Dirampas untuk dimusnahkan;
Barang bukti nomor urut 68 (enam puluh delapan) sampai dengan nomor urut 85 (delapan puluh lima); Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 oleh Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Yuanita Tarid, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. (Amad)
Comment