by

PTPN XIII Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah Korban Penganiayaan Suami

Pontianak, Media Kalbar

Manager Kebun Pelaihari, PTPN XIII, Dede Aripin membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang karyawan harian lepas (KHL) tenaga panen berinisial M yang dilakukan oleh Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan karena pelaku telah membunuh istrinya SR dengan senjata tajam.

“Pelaku diketahui merupakan karyawan harian lepas yang bekerja sebagai tenaga panen di Afdeling II Kebun Pelaihari sejak tanggal 21 Februari 2023,” ungkap Dede.

Dede menceritakan, kejadian yang terjadi pada hari Senin (1/5) tersebut sangat menggemparkan warga, karena sejak diterima bekerja di PTPN XIII kurang lebih dua setengah bulan, pelaku M berperilaku baik. Demikian juga dalam hubungan sehari-hari antar warga yang tinggal di perumahan semuanya baik-baik saja, aktif mengikuti pembinaan kerohanian dan keagamaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan dari informasi yang diterima, pelaku menggunakan egrek, alat panen tandan buah sawit untuk melukai sang istri hingga meninggal.

“PTPN XIII menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga jelas motif dan duduk perkaranya serta berharap masyarakat sabar menunggu hasil dari Kepolisian,” jelasnya.

Setelah menjalani proses otopsi di Mapolres Tanah Laut, dan sesuai permintaan keluarga, jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halamannya di Lumajang pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.

Sebagai bentuk kepedulian, PTPN XIII mengurus dan membiayai pemulangan jenazah korban ke kampung halamannya di Lumajang melalui bandara Syamsudin Noor pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023. Selain itu, PTPN XIII juga memberikan santunan kepada keluarga korban yang diterima oleh adek korban. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed