by

Putusan Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang Antara Syahbandi dan Aswandi Diselesaikan oleh Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai

SINTANG, MEDIA KALBAR

Buntut dari masalah sengketa lahan kebun sawit antara Syahbandi dengan Aswandi yang diputuskan oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang kembali ditangani pihak Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai.

Putusan Forum Temenggung kepada Syahbandi terjadi penolakan terhadap penyelesaian perkara adat sengketa lahan kebun sawit dengan Aswandi, maka Temenggung (DAD) Adat Dayak Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang mencabut dan menarik kembali terhadap perkara adat tersebut untuk diselesaikan oleh Temenggung Adat Kecamatan Dedai.

Berdasarkan surat penarikan perkara adat sengketa lahan sawit antara Syahbandi dan Aswandi Nomor : 01/TEM-DAT/KD/I/2024 Tanggal 9 Januari 2024 dari Temenggung Adat Kecamatan Dedai serta laporan/pengaduan Saudara Syahbandi Tanggal 9 Januari 2024 kepada Ketua dan Sekretaris Temenggung (DAD) Kecamatan Dedai maka sidang adat digelar pada Kamis (18/01/2024) Ruang Aula Empaci Ketua Temenggung Kecamatan Dedai.

Sidang adat dibuka dan dipimpin langsung Ketua Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai M. Usman. B yang didampingi langsung Sekretaris Marjaong. Kemudian nampak hadir Ketua Temenggung Kabupaten, Pemangku Adat Melayu Sintang, Camat, Danramil, Kapolsek, Pihak Perusahan Estet WPP Merah Air.

Pada sidang adat pertama ini ada 2 agenda yang dibuka, yaitu penyerahan masing-masing berkas kedua belah pihak dan mendengar jawaban dari pertanyaan yang akan diajukan kepada kedua belah pihak masing-masing. Namun sebelum resmi sidang dibuka kedua belah pihak diminta untuk mengeluarkan uang sapu meja yang sudah menjadi satu ketentuan hukum adat gelar perkara agar sidang segera dibuka.

Pada THN 2012 mertua Syahbandi menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan dgn memakai nama Syahbandi mengingat mertuanya tidak bisa baca tulis namun segala hasilnya tetap milik mertuanya dan diserahkan Syahbandi.

Kemudian pada tahun 2015 tek opoer Wahana ama Julung Syahbandi pindah ke Sintang akhir 2014 dan lahan tidak ada masalah, tak lamak saudara Simon datang mengatakan bahwa lahan itu ada permasalahan dan setelah itu dia tidak dapat lagi informasi.

” Selang beberapa lama kemudian Simon datang ke Sintang nemui saya minta tanda tangan surat keputusan adat bahwa lahan itu sudah diselesaikan dan saya tidak mau tanda tangan karena saya merasa sebagai penyerah pemilik awal tidak dipanggil apa permasalahannya dan setelah itu segala SHU saya setiap bulan lancar tidak ada masalah, ” ungkap Bandi.

Lebih lanjut Bandi menjelaskan,” Pada tahun 2021 saya dapat informasi katanya lahan itu sudah dijual, ada pihak perusahaan sama legal dari Jakarta mengatakan saya sudah menjual lahan dan saya mengatakan tidak ada dan saya coba selidiki dan dapat informasi yang beli itu Anong waktu itu saya cari tidak ketemu, blum lamak saya dapat informasi yang merawat disitu Aswandi karena merasa beli.

” Kemudian pada akhirnya saya ketemu dengan Aswandi bahwa dia beli dari saudara Anong kemudian saya ketemu juga dengan Anong dan dia mengatakan benar sudah menjual ke Aswandi dan saya sudah beli dari Pak Gun berdasarkan surat keputusan adat DAD.” terang Bandi.

Kemudian saya datang ke Koperasi Pak Gun tidak mau mengaku kalau dia sudah menjualnya ke Anong sampai saat ini dia juga tidak mengakui menjualnya.

” Belum lama datang lagi legal perusahaan menuntut saya karena saya sudah dianggap penjual lahan yang salah, saya tidak mau saya tetap bersikeras bahwa lahan itu milik mertua saya sampai bergulir 4 tahun karena perusahaan tidak mau dukung saya walaupun itu lahan inti dan saya mengakui sesuai dengan dokumen GRTT saya miliki semua peta-peta saya lengkap datanya dari awal sampai akhir datanya ada sama saya,” tegas Bandi.

Disaat akhir pertanyaan Ketua mempertanyakan,” Saat kamu tanya Pak Gun tidak mengakui bahwa dirinya menjual lahan tersebut apakah ada saksi..? Syahbandi dengan tegas jawab ya..ada Abang saya Bang Bujang dan orang Perusahaan Donikus.

Kemudian bergantian Aswandi hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari Ketua yang menitik beratkan dasar mula perolehan lahan tersebut.

Teman saya namanya Alek yang disuruh Pak Anong nawarkan lahan dia, ada selang 2 hari saya beri keputusan sebenarnya dia yang mau beli karena kakaknya sakit gak jadi kemudian hari berikutnya kami priksa ke lapangan saya lihat nyatu makanya saya pengen belinya juga.

” Akhirnya Pak Anong meletakkan harga, pertama dia letak harga 300 jt saya tawar 100 jt, kemudian saya kasih jawaban 1 Minggu dan dia mintak tambah jadi dilnya 160 jt,” jelas Aswandi.

Kemudian setelah jadi segitu saya bayar 100 jt sebagai DP, kemudian Jaba dipanggil untuk nunjukan batas-batas tanah tersebut. Jd pada saat penujukan patok oleh teman saya Alek itu rupanya menurut Jaba salah bukan itu katanya maju lagi.

” Pada saat transaksi bayar 100 jt surat jual beli langsung dibuatnya saksi dari saya Alek teman saya tadi kemudian selang beberapa hari baru surat itu diserahkan ke saya, ” jelasnya.

Aswandi juga melontarkan pertanyaan kepada Anong, ” Nong gimana lahan ini ada masalah ndak jangan sampai ada masalah kau..nggak! emang ada masalah udh diurus di DAD.

Setelah dirasakan semua pertanyaan cukup kepada kedua belah pihak Ketua menyimpulkan bahwa sidang akan digelar lagi pada Senin, Tanggal 22 Januari 2024 di tempat yang sama.

(Martin)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed