SINTANG, MEDIA KALBAR- Syahbandi selaku Kuasa Pendamping dari Marheden dalam kasus sengketa tanah, dirinya merasa kecewa atas keputusan yang di ambil oleh Dewan Adat Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
” Jelas tidak berjalan dengan benar, perkara sengketa tanah antara Marheden sebagai pelapor dan Kartono sebagai terlapor, saat digelar sidang adat di Kantor Desa Baning Kota kenapa Kartono tidak dihadirkan, seharusnya Kartono dihadirkan dulu dan ditanya apakah benar Kartono ada membeli tanah dari Enus, Dius dan Anton, lalu ditanya dimana letak tanah yang Kartono beli, apakah Kartono ada memiliki SKT atau SPT yang dikeluarkan dari Pemerintahan Desa Baning Kota,” ungkap Syahbandi selaku kuasa pendamping dari Marheden pada Selasa (18/08/2026)
Anehnya lagi menurut saya, ” Marheden menggugat Kartono yang hadir dan bayar uang sapu meja perkara malah saudara Enus, saya minta publik dan Dewan Adat serta tokoh masyarakat adat untuk menilai masalah mekanisme ini benar atau tidak..lain yang berpekara lain yang datang.
” Kemudian saat Dewan Adat Baning Kota melakukan pengecekan lokasi tanah yang disengketakan saya sudah menunjukkan semua bukti-bukti berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Marheden dan telah menunjukkan dimana patok batas tanah milik Marheden dan anehnya pihak Kartono tidak ada menunjukkan SKT atau SPT dan juga tidak dapat menunjukkan patok batas tanah milik Kartono, Enus yang katanya ada menjual tanah kepada Kartono hanya dapat menunjukkan Peta Tanah Kelompok Munguk Kemantan kepada Dewan Adat Desa Baning Kota, pihak Kartono sepertinya takut ketahuan SKT atau SPT yang dimilikinya tidak benar,” jelas Syahbandi.
Sebaliknya, Tanah Marheden yang kami klaim bukan objek yang berada di peta kelompok Mungguk Kemantan tapi berada di atas Kebun Kelompok Lebak Bali/Darat Sungai Pilang masuk kiri Sungai Nenak….silahkan publik menilai, sudah jelas beda jauh tempat objek yang disengketakan berdasarkan data dari pihak masing-masing kami.
Syahbandi mengatakan bahwa keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota yang langsung mengeksekusi sidang dilapangan pihak yang dimenangkan tidak memiliki dasar dan data yang benar, nampak sekali pengurus tidak mengkaji lebih dalam hasil perdebatan antara yang bersengketa.
” Keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota terkait sengketa tanah milik Marheden yang telah memihak kepada Kartono dengan menetapkan tanah milik Marheden tersebut adalah milik Kartono merupakan keputusan yang salah karena tidak punya dasar fakta dan data yang jelas dan benar,” kata Syahbandi.
Saya selaku Kuasa Pendamping dari Marheden jelas dengan tegas menolak keputusan Dewan Adat Desa Baning Kota tersebut yang ditandatangani oleh Addenin sebagai Ketua, Sandel Kriantono sebagai Sekretaris Dewan Adat Desa Baning Kota, Samboy sebagai Temenggung Desa Martiguna,” tegas Syahbandi.
” Mereka membuat keputusan tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa Baning Kota yang telah menerbitkan SKT milik Marheden, ini jelas dalam mengambil keputusan adat tidak melakukan pengecekan data di Kantor Desa Baning Kota, jelas keputusan Dewan adat itu adalah keputusan yang tidak benar, itu keputusan abal-abal,” tegas Syahbandi.
Ditambah lagi adanya vidio percakapan antara Addenin dan Marheden setelah putusan dewan adat dibuat, ” Ketua Adat Addenin merasa tidak bertanda tangan di semua surat dia bahkan dengan tegas mengatakan cuma satu saja bertanda tangan di dalam surat tersebut dan anehnya ketika Marheden menyinggung tentang putusan adat yang menuntut dirinya dituntut adat akibat dari sengketa tanah ini sebesar Rp.17.200.000 Addenin langsung menjawab tidak usah dibayar.
Hingga berita ini diterbitkan, Marheden melalui Kuasa Pendampingnya Syahbandi belum menyampaikan secara resmi langkah apa yang harus dia ambil untuk selesaikan sengketa tanah klaeinnya.
( Martin )







Comment