by

PW GNPK RI Kalbar: Ekspor Arang Bakau Dilarang, Bea Cukai dan Kehutanan Diminta Segera Proses 1 Kontainer Ilegal

PONTIANAK, Media Kalbar

Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI Kalimantan Barat (PW GNPK RI Kalbar) menegaskan ekspor arang bakau ke luar negeri tetap dilarang.

Larangan itu mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2023 Jo Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

“Kenapa dilarang karena akan mengganggu ekologi dan termasuk ilegal logging. Oleh karena itu, terendusnya 1 kontainer arang bakau yang saat ini ramai diberitakan, maka seharusnya Aparat Kehutanan, Bea dan Cukai Kalimantan Barat segera memprosesnya sesuai kewenangannya dalam menjaga arus keluar masuk barang ke luar negeri, dengan dasar aturan seperti yang kami uraikan di atas,” ungkap Ellysius Aidy, Ketua PW GNPK RI Kalbar di Pontianak,  Selasa (30/6)

Peran Lintas Sektor Diminta Ditegakkan
Ellysius menyebut Bea dan Cukai memiliki peran penting dalam kasus ini. Selain itu, Pelindo Pelabuhan Dwikora, Dinas Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan pihak terkait lainnya juga harus bersinergi.

“PW GNPK RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini karena hal tersebut sudah melanggar aturan. Apapun alasannya, mengirim arang bakau keluar negeri adalah kegiatan yang melanggar hukum dan dilarang,” tegasnya.

GNPK RI Kalbar mendesak aparat segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar tidak menjadi preseden buruk dan merusak ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kalbar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed