by

PW GNPK RI Kalbar Soroti Lambatnya Urus Berkas ROYA di BPN, Padahal Aturan Cuma 5 Hari

PONTIANAK, Media Kalbar – PW GNPK RI Kalimantan Barat menerima laporan dari masyarakat terkait penyelesaian berkas ROYA yang memakan waktu hingga kurang lebih 1 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy kepada awak media kalbar / Mediakalbarnews.com di Pontianak, Senin (27/7/2026).

“Pada hal coba baca Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 jangka waktunya 5 hari,” kata Ellysius.

Aturan vs Realita di Lapangan
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021, layanan penghapusan hak tanggungan atau ROYA seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Warga harus menunggu berbulan-bulan bahkan sampai 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat yang sudah bebas hak tanggungan.

“Hal ini sangat membuat rakyat kecewa. Kerja lah secara profesional,” tegas Ellysius.

Dampak ke Masyarakat
Keterlambatan pengurusan ROYA berdampak langsung ke masyarakat. Sertifikat yang belum di-ROYA tidak bisa digunakan untuk agunan bank, jual-beli, waris, maupun urusan administrasi lainnya.

Padahal kewajiban sudah dipenuhi, angsuran kredit sudah lunas, tapi hak hukum masyarakat tertahan karena pelayanan yang lambat.

Desakan PW GNPK RI
PW GNPK RI Kalbar mendesak Kantor Pertanahan di seluruh Kalbar untuk:

1. Patuh pada aturan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021, maksimal 5 hari kerja
2. Transparan terkait alur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan
3. Bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan tanpa alasan jelas

“Jangan sampai pelayanan publik yang sederhana justru menjadi celah pungli dan mempersulit masyarakat,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed