by

Ratusan Juta Dana Desa Natai Kuini Raib, Inspektorat Ketapang Diduga Tutup Mata

Ketapang, Media Kalbar

Tim media mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang uangnya raib diduga digunakan kepala desa.

Sejumlah tokoh dan warga mengeluhkan tidak terealisasi nya pembangunan yang telah dianggarkan pada anggaran tahun 2022 seperti yang terpampang di papan informasi, diantaranya “Pebangunan dan rehab Kantor Desa sebesar Rp 364.156.650,- Dana penunjang kegiatan tapal batas desa Rp. 150.000.000,-

” Kami selalu warga desa berharap ada keterbukaan dari kepala desa, kemana uang pembangunan, sudah dianggarkan namun pembangunannya tidak ada, ” tutur Warga yang tidak mau namanya disebutkan.

Warga lain yang juga minta namanya tidak di tulis mengatakan kalau Kepala Desa jarang di tempat karena berdomisili di luar desa jadi sangat sulit untuk membangun desa.

“Tidak pernah ada di kantor hampir setiap hari, dari mulai beliau menjabat hingga sekarang 2023, tetap seperti itulah kelakuan kades kami ini, kadang datang di hari-hari yang besar aja seperti rapat itu hanya sejenak aja, menurut saya sebagai masyarakat desa natai kuini kades seperti itu jangankan mau membangun sebuah desa dirinya sendiri aja tidak disiplin dalam mengikuti aturan pemerintahan, jadi kami berharap agar para media yang datang ke mari agar segera terbitkan aja berita ini, supaya inspektorat tau jangan tutup mata dan telinga, tolong dengarkan keluh kesah masyarakat dan turun ke desa kami ini, untuk meninjau keadaan desa kami ini,” ujar warga.

“Semenjak kades ini menjabat sebagai kepala desa banyak kejanggalan dalam membangun desa ini, di karenakan jarang di desa ini, namun kebanyakan di rumahnya di Sukamara sana, coba pikir aja lah kades tinggal di Sukamara Kalteng, mau membangun desa di Kalbar ini, saya rasa mustahil, ditambah juga dari inspektorat Ketapang sana tidak pernah mengecek kinerja kepala desa khususnya desa natai kuini ini, jauh jangkauan dari kaca mata pemerintah sangat menyedihkan desa kami ini sudah jauh ketinggalan dari desa lain, ” paparnya.

Ketua BPD saat di konfirmasi terkait penyelenggaraan dan penggunaan dana desa, mengaku bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dengan alasan bahwa tidak memegang SPJ tahun 2022.

“Dalam hal ini Kami tidak bisa berkomentar karena SPJ belum kami terima, belum diserahkan pada kami, memang ada indikasi di masyarakat seperti blong air dan rehab kantor yang belum jadi, ” terang BPDBPD saat ditemui di kediamanya (20/07/2023).

” Kami tidak bisa berbuat karena kami tidak memegang SPJ, kalau indikasi di masyarakat itu banyak, tapi kami tidak bisa berbuat karena tak memegang SPJ nya, ” imbuhnya.

Sementara itu kepala desa tidak bisa di temui karena tidak berada di tempat, menurut informasi warga setempat kalau H.Syafarudin Harahap (H.Udin) kepala desa jarang ada di tempat sehingga kantor desa juga tidak pernah dibuka.

Pantauan team di lapangan Kantor Desa tertutup rapat dengan kondisi yang teebengkalai pembangunan nya.

Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.

Namun tugas dan fungsi tersebut tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi di Inspektorat Kabupaten Ketapang, kuat dugaan indikasi melindungi oknum pejabat dan penyelenggara pemerintahan. Pasalnya saat team media hendak melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD-ADD) namun di pintu penjagaan sudah dihalangi dan pejabat yang membidangi tidak bisa ditemui,Rabu (26/07/2023).

Petugas penjagaan penerima tamu yang mengaku bernama Dwi tidak berkenan saat team hendak menemui pejabat yang berwenang dengan alasan bahwa pencairan uang bukan wewenang inspektorat.

“Pencairan keuangan itu di BPKAD bukan di inspektorat,” kata Dwi .(**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed