Kubu Raya, Media Kalbar
Rencana penggabungan atau groving antara SDN 5 dan SDN 41 Sungai Kakap yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan BPKAD mendapat sambutan positif dari pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN 5 Sungai Kakap, Zulkifli, S.Pd., menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa rencana penggabungan ini sudah pernah dibahas sejak beberapa tahun lalu.
“Alhamdulillah, ini sudah direncanakan sejak lama. Saat itu, pihak sekolah, komite, serta masyarakat dari SDN 5 dan SDN 41 sudah dikumpulkan untuk membahas rencana groving,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, tindak lanjut dari rencana itu kembali digulirkan pada Februari 2025, ketika tim dari Dinas Pendidikan dan BPKAD Kabupaten Kubu Raya datang meninjau langsung ke lapangan.
“Insya Allah tahun ini akan direalisasikan. Rencananya, pembelajaran antara SDN 5 dan SDN 41 akan digabungkan karena lokasi kedua sekolah ini sangat berdekatan,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, SDN 5 yang merupakan sekolah lama saat ini memiliki sekitar 118 siswa, sementara SDN 41 yang tergolong baru memiliki 142 siswa. Penggabungan ini, kata dia, bertujuan untuk efisiensi dan optimalisasi layanan pendidikan karena jumlah siswa di masing-masing sekolah belum memenuhi kapasitas ideal.
“Groving ini memungkinkan adanya penyesuaian, seperti pengangkatan kepala sekolah definitif, perpindahan guru, atau pengaturan ulang tenaga kependidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SDN 41 Sungai Kakap, Sri Hartini Ngasih, S.Pd., juga menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai penggabungan dua sekolah ini justru membawa dampak positif, baik dari sisi lingkungan maupun pembauran antarsiswa.
“Alhamdulillah, yang pertama, lokasi SDN 41 ini luas. Muridnya juga tidak banyak, jadi bagus jika digabung. Selama ini siswa SDN 41 mayoritas Muslim, sementara di SDN 5 banyak siswa non-Muslim dari etnis Tionghoa. Dengan groving ini, semoga terjadi pembauran yang baik,” ucapnya.
Namun, Sri Hartini menyoroti dampak yang mungkin dirasakan oleh guru honorer.
“Mungkin yang terdampak nanti adalah guru honorer, tergantung dari jumlah rombongan belajar (rombel). Kalau rombelnya cukup, mungkin mereka tetap dipertahankan. Tapi kalau tidak memungkinkan, mungkin ada yang dirumahkan, karena gaji mereka dari dana BOS dan penggunaannya tidak boleh lebih dari 50 persen untuk membayar honor,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan keputusan sepihak dari sekolah, melainkan mengikuti aturan penggunaan dana BOS.
“Siapa pun yang nanti menjadi kepala sekolah setelah penggabungan, itulah yang akan menentukan kebijakan ke depannya,” tutup Sri Hartini.”(MK/Ismail)











Comment