Pontianak, Media Kalbar
Pantauan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat beserta media yang juga berkolaborasi dengan LSM saat di lapangan, Locusnya
Bea Cukai Wilayah Pontianak, ditemukan yang patut diduga telah melakukan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok tanpa bandrol atau Cukai bodong dengan merk H&D di produksi PT.CV.perusahaan, Bengkayang, Sintang wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Pantasnya disebut Bodong lantaran rokok tanpa bandrol alias tanpa Pita Cukai tersebut sangatlah mudah dan gampang sekali ditemukan disejumlah warung ataupun Toko toko kecil di seputaran Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Barat ini,-
Awak Media & LSM telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak P2 Bea Cukai Pontianak, pada hari Jum’at 17 Maret 2023 pukul 14,30.wib dan diterima secara langsung Oleh Bagian P2, yaitu Bapak Bowo dalam pembicaraan Beliau meminta untuk tidak direkam dan berjanji akan menampung semua Pertanyaan dari pihak Media & LSM yang ikut hadir pada saat konfirmasi ke Bapak Bowo berlangsung, Bapak
Bowo sembari mengatakan”masukan dahulu pertanyaannya maka akan di Koordinasikan dan beliau berjanji akan menghubungi kembali pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Namun hingga sampai saat ini tidak adanya feedback dari bapak Bowo, kemudian dihubungi kembali Namun yang bersangkutan tidak Meresponnya.
Karena menanti lamanya Responsive Sehingga Berita ini diturunkan dan belum ada juga tanggapan secara baik serta tidak adanya jawaban yang positif Atas
Diduga Kuat bahwa telah terjadinya Kongkalikong antara Perusahaan Rokok dengan Bea Cukai Pontianak karena alasan Bungkam seribu bahasa yang tidak jelas.
Di lain pihak, Budi Gautama Pengurus DPP Aliansi Wartawan Indonesia AWI Bidang Hukum, saat ditanya perihal soal rokok ilegal, pada Senin (20/03/2023) menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran rokok ilegal untuk melapor kepada instansi terkait seperti Bea Cukai atau ke pemerintah daerah.
“Namun pihak Bea Cukai atau instansi terkait tidak bisa menyelesaikan permasalahan rokok Ilegal tersebut, maka selanjutnya bisa dilaporkan langsung ke Ombudsman karena mereka tidak memberikan pelayanan yang memadai untuk menyelesaikan Kasus rokok ilegal,” pungkasnya.
Selain itu, Budi Gautama (AWI) Aliansi Wartawan Indonesia,” menambahkan pihaknya juga akan melakukan Investigasi terkait Maraknya Rokok Ilegal yang beredar di Wilayah Kalimantan Barat kami akan mengambil Inisiatif jika persoalan Rokok ilegal tidak bisa ditindak oleh aparat yang berwenang . “Itu menjadi suatu syarat untuk melakukan melakukan Investigasi dengan adanya laporan dari Masyarakat,” tandasnya.
Jika peredaran Rokok Ilegal dapat dicegah, pendapatan Negara melalui Cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Program kesehatan yang bersifat Promotif dan Preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok,”tuturnya Budi
Feri, DPP LIP-NKRI Lembaga Investigasi Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menambahkan”terkait maraknya peredaran Rokok diduga Ilegal di wilayah Kalbar, Feri dari LIP-NKRI Sangat menyayang kan hal ini terjadi, dampak nya persaingan pengedar dan penampung Rokok yang Ilegal dan Legal, dari harga sudah jelas beda, karna Rokok Legal wajib Pajak Cukai, dan Ilegal Non Pajak, Haset dan pendapatan Daerah berkurang, karna Rokok Ilegal laris dan harga nya terjangkau, kami dari Lembaga Investigasi Pembangunan Meminta kepada Polda Kalbar maupun Kapolri Usut Tuntas perederan Rokok Ilegal terutama Wilayah Kalbar yang sampai saat ini masih Beroperasi aman dan lancar peredarannya,”Tutup Feri
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK ikut Angkat bicara terkait dengan Maraknya Peredaran Rokok yang menggunakan Cukai Bodong di wilayah Propinsi Kalimantan Barat ini tanpa dapat tersentuh oleh Pihak APH apabila dibiarkan Maka akan Menyebabkan Stagnansinya Pemberantasan Terhadap Pelaku Pengemplang Pajak, ” maka Akibat dari Kejahatan Para Pengemplang Pajak Atas Perbuatan Pidana yang dilakukannya terhadap Rokok Dengan Cukai Bodong tersebut Akan BerEfek Merugikan Keuangan Negara dari Aspek Pendapatan Pajak Negara, Yang Apabila Kejahatan ini dibiarkan dan seakan akan diabaikan selanjutnya tidak Menutup Kemungkinan akan terjadi juga Turunnya Nilai Bantuan Anggaran dari Pemerintah Pusat terhadap Penambah Keuangan Daerah Kalimantan Barat.” kata yayat. (*/tim/mk)
Comment