Sambas, Media Kalbar-Informasi warga membawa tim gabungan Satresnarkoba Polres Sambas dan BNNK Sambas mengungkap dugaan peredaran narkoba di kawasan Jembatan 7, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial HS diamankan bersama barang bukti diduga sabu dan ekstasi.

HS diamankan di sebuah rumah di Jalan Mohd Sohor, Desa Pemangkat Kota, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram. Polisi juga menyita dua butir pil merah muda diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Tak hanya itu, uang tunai Rp2.915.000, timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah plastik klip kosong turut diamankan. Barang lain yang disita berupa kotak kecil berbahan besi serta celana pendek.
Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap ancaman peredaran narkotika. Sinergi kepolisian bersama BNNK menjadi bagian penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.
Kasihumas Polres Sambas menjelaskan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,54 gram serta dua butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,72 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.915.000, timbangan digital, satu unit telepon genggam, kotak kecil berbahan besi, celana pendek, serta sejumlah plastik klip kosong. Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa penanganan perkara terus dikembangkan melalui pemeriksaan terlapor dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Sambas juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan Sambas yang aman dan bebas dari narkotika. (Rai)







Comment