by

SADAR Kalbar Desak Polda Percepat Penanganan Dugaan Korupsi

Pontianak, Media Kalbar

Ketua Satu Arah Dalam Anti Rasuah Kalimantan Barat (SADAR Kalbar), Edy Setiawan, Kepada sejumlah awak media Rabu (28/5/2025) menyuarakan keresahan publik terkait mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi, khususnya pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah. Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan signifikan dalam proses hukum kasus tersebut, baik di tingkat daerah maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan kasus BP2TD Mempawah. Padahal, ini menyangkut kepentingan publik dan kredibilitas institusi penegak hukum,” ujar Edy, Senin (27/5).

SADAR Kalbar, lanjut Edy, berencana kembali mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mempertanyakan perkembangan perkara ini.

Dalam keterangannya, Edy juga menyoroti informasi dari rilis terbaru KPK yang menyebut nama Erri Iriansyah (tersangka dalam kasus BP2TD Mempawah) sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek jalan Mempawah tahun anggaran 2015.

“Kami khawatir proses hukum terhambat karena faktor kekuasaan. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut keadilan dan transparansi di hadapan masyarakat Kalbar,” tegas Edy.

Lebih lanjut, Edy menyinggung dinamika politik terbaru, Ia menilai, kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kasus BP2TD Mempawah bisa saja berakhir tanpa kejelasan.

“Apakah langkah politik ini menjadi indikasi bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan stagnan atau bahkan dihentikan? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Edy menekankan, kehadiran SADAR Kalbar ke Polda Kalbar bertujuan memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum, sembari mengingatkan agar proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel.

SADAR Kalbar akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Polda Kalbar untuk segera memberikan keterangan resmi serta mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed