by

Saksi Tergugat dari Pemkot Mangkir di Persidangan, Kuasa hukum Ahli Waris layangkan surat ke Pengadilan Negeri Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Sidang perkara perdata no.Register 236/PDT.G./2022/PN.Ptk dipimpin ketua majelis terkait sengketa lahan ahli waris Gou Kui Nam (60) warga jln. 28 Oktober RT. 004/RW 25 kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak.Utara masih berlanjut pekan depan.

Sidang lanjutan kali ini kuasa hukum ahli waris layangkan surat ke Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (16/2023).Kuasa hukum minta di hadirkan saksi dari Pemkot untuk menjelaskan SK 411 yang dikeluarkan Walikota pada tahun. 1988.

Sementara Andi Harun SH,kuasa hukum Ahliwaris Gou Kui Nam usai menghadiri sidang kepada awak media mengatakan, Majelis Hakim menerima.Dan akan membuat surat ke Walikota Pemanggilan berdasarkan Perma.No.7 tahu 2023.”Katanya.

“Oleh karena itu kata Andi Harun kami sebagai kuasa hukum ada yang mengaturnya.Termasuk juga tentang SOP.Standar operasional Prosedur pendaftaran Tanah PP. No. 24 tahun 1997.
Yang melaksanakan ini adalah BPN.

“Kita berharap semua ketentuan ini dilaksanakan sesuai Prosedur dan profesional.Dan Tidak boleh melakukan penyimpangan dari ketentuan tersebut.”Tegasnya.

“Saya kemaren Sudah ke Polsek Pontianak Utara berkoordinasi terang Kamtibmas.
dengan kejadian sengketa ini tidak diharapkan terjadi ke salah pahaman antara penggugat dengan Tergugat.Karena ini Sudah berjalan di persidangan.Kita tunggu keputusan dari majelis hakim.”Tandasnya.

Sementara Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi
Indonesia(Legatisi)Akhyani,BA
ketika di konfirmasi ia memaparkan Kita dari lembaga Anti korupsi Indonesia mengawal proses sidang ini sampai tuntas demi penegakan rasa keadilan,

Seperti yang di sampai kan juga kuasa di penggugat memang ini sebenarnya semua sudah di atur baik di dalam Perma 07 tahun 2023 ini penerapannya ini yang harus di laksanakan ini menjadi acuan dari pada hakim.

Kemudian kata Akhyani tentang SOP juga yang di BPN ini juga harus di laksanakan harus sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku tetapi kalau ada salah satu prosedur yang tidak di laksanakan menjadi cacat hukum,diperiksa di implikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Nah sehingga bisa menghilangkan hak orang ini yang harus di jaga oleh BPN ini karena banyak terjadi ini bukan hanya di Pontianak ini di mana mana terjadi,Kemudian kami sangat berharap ini Pemerintah pemkot Pontianak ini harus hadir , hadir dalam arti menjelaskan surat hukum keputusan dan di keluarkan No.411 tahun 1988 ini

Karena dasar permasalahan nya dari situ terjadi sehingga ada niat jahat ini dari yose ini untuk bagaimana ini mengambil kesempatan kepada pemilik asal yang tidak pandai baca tidak pandai nulis ini

Sehingga terjadi lah peralihan hak ini yang di legalkan oleh BPN ini , ini bahaya juga BPN ini tidak selektif ini bicara oknum tetapi ini kan atas nama badan pertahanan kota Pontianak ini yang kita kawal semua proses ini sampai selesai sampai tuntas jangan sampai kita hak hak orang ini di zhalimi

kemudian terjadi di lapangan juga yang ada pagar di tutup ini juga tidak boleh terjadi ini hakim harus tegas jangan sampai terjadi bentrok fisik di lapangan terjadi nanti bisa pertumpahan darah ini yang nanti kita khawatirkan dan ini jangan sampai ini terjadi,

Hakim harus tegas kemudian Hakim berbicara objektif setelah yang di jelaskan oleh kuasa hukum bukan ini yang sebenarnya terang benderang nya status perihal dan hal ini cacat hukum dan cacat Administrasi saya rasa itu kita akan kawal terus ini sampai hak orang kembali ke pemilik asli penggugat,”Tegasnya

Masi di lokasi Yang sama Eddy Ruslan BA kepada sejumlah awak media dia mengatakan Kita juga tadi apa yang di bicarakan oleh pihak kita Bahwa nanti kita melakukan prosedur sesuai dengan prosedur dan dari pihak kita sudah melaksanakan apa yang dj perintahkan apa yang di syarat kan sudah kita laksanakan.

“Sementara yang di sebrang sana masih tidak melaksanakan apa yang kita mau,memerintah kan orang orang yang tidak ada berkepentingan di situ,kenapa kata Eddy Ruslan saya sebagai koordinator lapangan tidak juga berani tidak bisa memerintah kan yang tidak berkepentingan juga.

“Kalau mereka bisa bawa orang ramai saya juga bisa kan begitu, ini akan kita tindak lanjuti kalau mau ramai kita ramai kan tidak masalah kita robohkan itu, karena kita sudah sesuai prosedur PH kita mengatur kita membina kita dengan bagus dengan secara hukum,Tetapi lanjut Eddy mereka tidak mau taat hukum terpaksa kita juga ikut apa mau mereka kan begitu,”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed