Jakarta, Media Kalbar – Peningkatan jaminan kesehatan yang diiringi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat dukungan dari berbagai Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menerima kunjungan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ghufron Mukti menyambut positif dan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti Inpres ini, Senin (4/4)
“Kami akan melakukan koordinasi secara bertahap dengan Direktorat Jenderal terkait di lingkungan Kemenkumham untuk dapat membentuk regulasi sebagai bentuk konkrit Instruksi Presiden tersebut,” ujar Menkumham di ruang kerjanya.
Instruksi Presiden Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia dapat terlindungi kesehatannya melalui program JKN-KIS. Kementerian Hukum dan HAM sendiri diminta untuk dapat membuat regulasi agar keanggotaan aktif JKN-KIS dijadikan sebagai syarat untuk permohonan paspor, pencatatan karya cipta, maupun pelaku badan usaha.
Menkumham berharap optimalisasi Program JKN-KIS ini juga sejalan dengan peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, mulai dari fasilitas, pelayanan, serta kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan.
“Pada prinsipnya Kami mendukung semua inovasi dan optimalisasi yang dilakukan. Tetapi yang terpenting diskriminasi dalam pelayanan harus dihilangkan, agar masyarakat memiliki hak dan akses yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Yasonna.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan bahwa perlunya kolaborasi, edukasi, dan sosialisasi publik agar masyarakat dapat menyadari pentingnya perlindungan akses layanan kesehatan melalui program JKN-KIS.
“Program ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Ghufron.
Dirut BPJS mengatakan saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). (**/amad)
Comment