by

Satono Ajukan Tiga Raperda ke DPRD Sambas

Sambas,Media Kalbar-Bupati Sambas, H.Satono,S.Sos.I.,M.H mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas untuk di bahas. Ketiga Raperda itu yakni Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Raperda tentang pembentukan Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu Trans di Kecamatan Subah kabupaten Sambas. Rabu,1/9/2021

“Rapat paripurna yang digelar hari ini dalam rangka mengajukan tiga Raperda yang mana nanti akan dibahas dan dilakukan pendalaman materi oleh DPRD,” jelasnya

Dikatakan Satono tentang Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sambas dianggap penting karena banyaknya kebijakan pemerintah pusat selama pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran. Termasuk adanya penyesuaian dana transfer dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Dalam anggaran perubahan kita memprioritaskan banyak hal penting seperti pembangunan dan penanganan Covid-19. Alasan lainnya, kita menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah, melakukan refocusing anggaran, kemudian jumlah dana transfer dari pusat yang berkurang selama pandemi,” katanya

Lebih lanjut kata Satono, terkait Raperda tentang pembentukan dua desa di Kecamatan Subah, tidak lain tujuannya untuk meningkatan kapasitas pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Satono menjelaskan, Desa Persiapan Arga Pura dibentuk atas prakarsa masyarakat yang ingin memekarkan Desa Bukit Mulya. Desa Persiapan Arga Pura mempunyai luas wilayah 996.04 hektar. Dengan jumlah penduduk 914 jiwa dan 317 kepala keluarga. Terdiri dari dua dusun yakni Dusun Arga dan Dusun Pura.

Lanjutnya lagi Bupati Sambas,Satono mengungkapkan bahwa Desa Persiapan Sapak Hulu Trans dibentuk atas keinginan masyarakat memekarkan Desa Smepurna. Desa Persiapan Sapak Hulu Trans mempunyai luas wilayah 1.062,47 hektar dengan jumlah penduduk 1.116 jiwa dan 310 kepala keluarga yang terdiri dari Dusun Bukit Indah dan Dusun Bukit Permai.

“Berdasarkan aturan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 8 ayat 7, desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun,” katanya.

Pemekaran kedua desa tersebut kata Satono sudah memenuhi syarat baik itu dari segi persyaratan sudah terpenuhi. Hanya saja, pemerintah daerah baik itu eksekutif maupun legislatif harus mendukung itu dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed