by

Satu Kasus Korupsi Ditangani Polres Kubu Raya, Berikut Penyampaian Konferensi Pers Akhir Tahun

Kubu Raya, Media Kalbar

Satu kasus dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya, yakni kasus dana desa dan APBDes Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

“Kasu ini diduga telah merugikan negara sebanyak 400 juta rupiah, prosesnya saat ini sedang berlanjut dan sudah kami tetapkan tersangkanya 1 orang, tersangka tersebut adalah bendahara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra pada saat penyampaian konferensi pers akhir tahun mendampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K di Mapolres Kubu Raya jalan mayor alianyang sungai Ambawang, Rabu (28/12).

Wakapolres menyampaikan jumlah kasus yang ditangani Polres Kubu Raya dari bulan Januari hingga bulan Desember 2022.
Kasus tersebut mulai dari tindak pidana kriminal, narkoba dan lalu lintas.

Priscilla menjelaskan ada 4 kejahatan yang ditangani yakni, konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontijensi.

Sebanyak 248 laporan kriminal yang terdiri dari Reskrim 136 dan Polsek jajaran 112. Untuk penyelesaian perkara totalnya 198 atau sekitar 79,84%.

“Sementara itu narkoba sebanyak 43 kasus. Dengan keterangan proses sidik masih 2, proses lidik nihil tahap 1 ada 5 kasus dan tahap 2 sebanyak 36 kasus. Adapun jumlah sabu yang dijadikan barang bukti seberat 125,44 gram.Untuk ekstasi yang didapat beratnya 51 butir, sehingga jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 204 jiwa.” Jelas Wakapolres.

Wakapolres juga mengatakan, dari penyitaan sabu tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 1.003 jiwa Sedangkan ganja jumlah yang disita sebanyak 5903,22 kilogram. Jadi jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 35.400 jiwa.

Kasus laka lantas yang ditangani oleh Polres Kubu Raya tahun 2022 sebanyak 131 kasus. Ada pun korban yang meninggal dunia sebanyak 43 orang, luka berat 10 orang, luka ringan 126 orang. “Sedangkan untuk penyelesaiannya P21 itu ada 2, untuk SP3 ada 30, dan Rj atau ADR itu 89, lainnya ada 3”, ujar Priscilla.

Dikesempatan yang sama, kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S,IP, M.A.P juga menjelaskan bahwa, Polres Kubu berdasarkan jumlah tersangka jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2021 tersebut jumlah tersangkanya sebanyak 48 orang. Kemudian pada tahun 2022 pada bulan Desember ini kita berhasil mengamankan tersangka 53 orang.

Dari 53 orang ini semuanya kita sudah melakukan proses sidik sampai di tingkat kejaksaan dimana 36 laporan polisi sudah tahap 2, kemudian 2 masih dalam proses sidik, di mana 6 masih dalam tahap 1.

Pandia menjelaskan bahwa dari 53 tersangka yang kita amankan ini adalah rata-rata pengedar yang diamankan dari berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya. salah satunya batu ampar, terus ada juga yang di wilayah Kabupaten Kecamatan Kubu.

“Bandar- bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya masih dalam pendalaman. Karena dari para tersangka kami tidak memperoleh keterangan dan informasi terputus. Dan ini menjadi PR besar buat kami,” jelas nya.

“Perlu saya tambahkan bahwa modus dari pada tersangka ini berdasarkan keterangannya adalah, mereka mengambil barang haram tersebut dari kurir bukan dari bandar.” Tandasnya.

Untuk kasus tindak pidana kriminal, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra membeberkan ada 6 kasus perjudian berhasil diungkap oleh Polres Kubu Raya. Semua kasus tersebut saat ini sedang diproses dan 5 telah masuk pada tahap 2.

“pada tahun 2022 untuk jumlah ungkap kasus mengalami kenaikan sebanyak 24 kasus atau 4,52% dibandingkan tahun 2021”, jelas Wira Saputra.

Kasat reserse juga menambahkan jumlah laporan polisi mengalami peningkatan 17 kasus dibanding tahun 2021. Peningkatan tersebut, bisa meningkat karena aktivitas masyarakat pasca pandemi covid-19. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat dalam menyambut pergantian tahun agar tetap waspada. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed