Pontianak, Media Kalbar
Jumlah tersangka Kasus Korupsi Waterfront Sambas dimungkinkan akan bertambah dari 5 orang sebelumnya yang kini sedang menjalani proses Sidang di Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi Pontianak.
Kajari Sambas Daniel De Rozari, SH. MHLI pada Rabu 3 April 2024 menyatakan kembali akan memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini setelah lebaran nanti.
Data penelusuran Media Kalbar/mediakalbarnews.com bahwa Sejumlah pihak yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalbar IZ dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran dan disebut dalam keterangan saksi lain yang memerintahkan pembayaraan termin saat diketahui pembangunan waterfront sambas bermasalahan, Sk mantan PLT Kadis PUPR Kalbar selaku pengguna anggaran yang menandatangani pencairan uang muka, R Mantan Kabid Cipta Karya Selaku PPK pertama dalam proses pengaturan lelang, Isp selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), DS selaku Pokja V, dan FY selaku pelaksana lapangan.
Menurut Kajari Sambas Daniel De Rozari, SH. MHLI kendati Kasus Korupsi Waterfront Sambas Tahap 1 TA. 2022 ini langsung ditangani oleh Kejati Kalbar, namun karena Lokus tempat kejadian perkara ada diwilayah Kejari Sambas maka pihaknya dapat mengembangkan kasus ini dengan kembali memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejati Kalbar dan untuk pemeriksaan dalam pengembangan kasus ini akan dilakukan pemeriksaan di Kejari Sambas ungkapnya.
Selain Kasus Korupsi Waterfront Sambas Tahap 1 TA. 2022 yang sedang dalam proses Sidang dengan 5 orang terdakwa masing masing dua orang Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar ES, MKB, dan tiga orang dari pihak swasta masing masing Jd, Sd dan Hm. Pihak penyidik Kejati Kalbar maupun Polda Kalbar juga mulai melakukan penyelidikan Kasus Waterfront Sambas tahap 2 yang melibatkan pihak Bank Kalbar. (*/mk)
Comment