by

Sengketa Lahan Sawit Berujung Bentrok Dengan Aparat Yang “Berpihak” Ke PT Arrtu, Ini Penjelasan Warga Yang Punya Kebun

Ketapang, Media Kalbar

Melalui pesan singkat di WAG, pihak warga menyampaikan Kronologis kepemilikan lahan sebagai berikut.

Pada tahun 1997 keluarga kami atas nama Sdr. Seniri Alias Uda, Sdr. Sumardi Alias Sdr. Selim dan Suharjo, membuka lahan pertanian/perkebunan karet di daerah Sungai Temaluk, Ds. Mambuk/Segarwangi Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang,

Selanjutnya pada tahun 1998-1999 pihak kami keluarga menanam pohon karet sebanyak 3754 batang.

“Pada tahun 2004 pihak keluarga membuat SKT dilahan tersebut dan pada tahun 2006 pihak keluarga kami menanam sawit secara berangsur ditahun 2007 jumlah sawit yang berhasil di tanam senyak 203 batang dan tahun 2010 berhasil menanam sawit dengan jumlah total sebanyak 1753 batang.

Pada tahun 2011-2012 PT. Arrtu Plantation mengusur lahan yang telah kami tanam tanpa ijin dari pihak keluarga kami. Setelah mengetahui lahan pihak kami dan keluarga digusur pihak perusahan PT. Arrtu Plantation pihak kami langsung mendatangi manajeman untuk meminta klarifikasi terkait penggusuran lahan tersebut, namun tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan.

Karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka tanaman yang telah di tanam pihak perusahaan berupa sawit kami klaim sebagai ganti rugi tanam tumbuh yang telah dirusak pihak perusahaan PT. Arrtu Plantation.

Selanjutnya sawit tersebut kami kelola bersama pihak keluarga dan pada tahun 2015 pihak kami dan keluarga melakukan panen sawit perdana dan dihalangi olah pihak perusahaan, namun setelah menujukan bukti kelengkapan surat menyurat barupa SKT tahun 2004 dan Pajak, pihak perusahaan meninggalkan lokasi kami tersebut.

pada tahun 2016 pihak kami melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Ketapang terkait pengrusakan lahan yang dilakukan pihak perusahaan PT. Arrtu Plantation dan sampai sekarang laporan kami tidak pernah diproses oleh pihak kepolisian ketapang (sedang pihak keluarga kami sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian ketapang).

Selanjutnya pada tahun tanggal 17 April 2021 pihak perusahaan melakukan penangkapan Truck milik Sdr. Sunarto yang bermuatan sawit kami di daerah Plasma SP 4 Ds. Pemutan Batu Kec. Tumbang Titi dan langsung dibawa ke Polres Ketapang, selanjutnya pihak kami diperiksa oleh Polres Ketapang untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya sampai sekarang tidak ada keputusan dari pihak Kepolisian Ketapang terkait permasalahan lahan tersebut dan pihak keluarga kami tetap melakukan aktivitas pemanen sawit tersebut sampai sekarang.

Pada tanggal 28 Mei 2022 pihak kami melakukan kegiatan pemanan sawit dilahan kami dan pada pukul 12.00 WIB pihak perusahaan didampingi BKO Brimob mendatangi lokasi kami dan langsung mengeluarkan tembakan peringatan dan terjadilah tidak anarkis dari Oknum Brimob. (**/red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed